
Mandi-Mandi yang Disunnahkan Ketika Haji

Pada hari ini, Kamis, tanggal 13 Februari 2025, bertempat di Masjid Abdurrahman Ismail telah dilaksanakan Halaqah Fiqh oleh mahasiswa/i Program Khusus Ulama (PKU) dengan kitab Kifayat Al-Akhyar yang dibimbing oleh KH. M. Ghazali Mukeri, Lc.
Pada pertemuan ini, KH. M. Ghazali Mukeri, Lc membahas tentang mandi dalam rangkaian ibadah haji, yang mencakup tiga keadaan utama, yaitu mandi ketika hendak berihram, mandi ketika memasuki Makkah, dan mandi ketika thawaf.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa mandi dilakukan ketika memasuki ihram. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh al-Tirmidzi, dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menanggalkan pakaian ihramnya dan mandi. Mandi ini disunnahkan bagi laki-laki, perempuan, termasuk yang sedang haid atau nifas. Hal ini didasarkan pada riwayat Muslim yang menyebutkan bahwa Asma’ binti Umays radhiyallahu ‘anha melahirkan di Dzulhulaifah, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mandi sebelum berihram. Jika seseorang tidak menemukan air, maka ia diperbolehkan bertayammum sebagai gantinya.
Mandi ketika memasuki Makkah juga merupakan sunnah yang dianjurkan, sebagaimana yang dilakukan oleh Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu. Beliau tidak memasuki Makkah kecuali setelah bermalam di Dhi Tuwa, kemudian mandi dan memasuki kota tersebut pada siang hari, begitu juga yang dilakukan oleh Rasulullah. KH. Ghazali menjelaskan bahwa Ibnu Umar adalah seorang sahabat yang sangat perhatian terhadap gerak gerik Rasulullah. Imam al-Syafi’i dalam kitab Al-Umm menyatakan bahwa mandi ketika memasuki Makkah dianjurkan bagi orang yang dalam keadaan ihram maupun yang tidak. Hal ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kesucian sebelum memasuki tanah suci dan melaksanakan ibadah di dalamnya.
Mandi sebelum wukuf di Arafah juga merupakan sunnah yang dianjurkan. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau biasa mandi sebelum wukuf di Arafah. Demikian pula, Ibnu Al-Khal meriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa mandi sebelum wukuf dianjurkan karena Arafah adalah tempat berkumpulnya banyak jamaah haji, mirip dengan anjuran mandi pada hari Jum’at. Selain wukuf di Arafah, mandi juga dianjurkan pada hari-hari Tasyriq sebelum melempar jumrah. Akan tetapi tidak disunnahkan mandi karena berdekatan waktunya dengan mandi ketika wukuf.