Kajian Kitab Shahih Muslim: Anjuran Berkurban, Warna Hewan, dan Tata Cara Penyembelihan

Banjarmasin, 25 Februari 2025, kembali dilaksanakan halaqah rutinan yang bertempat di Masjid Abdurrahman Ismail, UIN Antasari Banjarmasin. Halaqah ini disampaikan oleh kelompok 12 yaitu Muhammad Yazid, Muhammad Haratullisan, Muhammad Afnan dan Muhammad Zaini. Dibimbing oleh Ustadz Dr. Dzikri Nirwana, M.Ag. dengan materi kajian Kitab Shahih Muslim Jilid 2.
Kajian ini membahas Kitab Al-Adhahi, tepatnya pada bab ketiga: باب استحباب الضحية وذبحها مباشرة بلا توكيل، والتسمية والتكبير – yaitu bab tentang anjuran berkurban dan menyembelihnya secara langsung tanpa perwakilan, serta menyebut nama Allah dan bertakbir.
Dalam kajian ini, kelompok 12 memaparkan bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai makna kata “amlah” yang merujuk pada warna hewan kurban. Menurut Ibn Arabi, “amlah” berarti putih bersih yang murni. Sementara itu, Abu Hatim berpendapat bahwa “amlah” adalah putih yang memiliki sedikit campuran warna merah. Imam Al-Isa’i memiliki pandangan berbeda, yaitu bahwa “amlah” merujuk pada warna hitam putih dengan dominasi warna putih. Perbedaan ini menunjukkan keragaman interpretasi dalam menentukan kriteria warna hewan kurban.
Dalam praktik berkurban, diperbolehkan menyembelih lebih dari satu ekor hewan, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW yang pernah menyembelih dua ekor hewan kurban. Hewan kurban disunnahkan untuk memiliki tanduk, namun jika tidak bertanduk, ulama tetap membolehkannya. Selain itu, disunnahkan memilih hewan dengan warna yang bagus. Menurut Imam Syafii, urutan keutamaan warna hewan kurban adalah putih, putih kekuningan, putih kecoklatan, dan terakhir hitam. Hewan yang cacat, seperti sakit, buta, atau pincang, tidak diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban.
Disunnahkan untuk menyembelih hewan kurban dengan tangan sendiri. Namun, jika tidak mampu, boleh diwakilkan kepada orang lain asalkan orang tersebut beragama Islam dan memahami tata cara penyembelihan yang benar. Adapun dalam kalangan Malikiyah tidak membolehkan hal ini. Disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk menyaksikan langsung proses penyembelihan. Makruh hukumnya mewakilkan penyembelihan kepada anak kecil, wanita haid, dan kafir kitabi. Adapun mewakilkan kepada kafir zinni, hal ini tidak diperbolehkan menurut keempat mazhab. Terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum membaca basmalah saat penyembelihan. Dalam mazhab Syafii, membaca basmalah hukumnya sunnah, sedangkan dalam mazhab Maliki, hal tersebut dianggap wajib.