Kajian Fiqih: Kebolehan Mengusap Khuf (Sepatu) Sebagai Kemudahan dalam Bersuci

Banjarmasin, Kamis 27 Februari 2025, telah dilaksanakan kajian fiqih bertema “Kebolehan Mengusap Khuf (Sepatu)” di Masjid Abdurrahman Ismail, UIN Antasari Banjarmasin. Kajian ini dibimbing oleh Ustadz Ghozali Mukri, yang mengupas berbagai pandangan ulama terkait hukum mengusap khuf dalam bersuci.
Dalam kajian ini, Ustadz Ghozali Mukri menjelaskan bahwa terdapat beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kebolehan mengusap khuf. Menurut mazhab Azhahiri, mengusap khuf hanya diperbolehkan bagi mereka yang sedang dalam perjalanan. Sementara itu, kalangan Syi’ah Faridhah dan Khawarij menolak kebolehan mengusap khuf dan berpegang teguh pada kewajiban membasuh kaki secara langsung. Di sisi lain, jumhur ulama menyatakan bahwa mengusap khuf diperbolehkan dalam keadaan apa pun, baik dalam perjalanan maupun tidak.
Selain itu, kajian ini juga membahas mengenai mana yang lebih utama antara membasuh kaki dan mengusap khuf. Menurut kalangan Syafi’iyah, membasuh kaki lebih utama karena itu merupakan hukum asal dalam bersuci. Berbeda dengan pandangan Hanabilah yang justru mengutamakan mengusap khuf karena dianggap sebagai bentuk keringanan yang diberikan syariat. Adapun Ibnu Al-Mundzir berpendapat bahwa keduanya memiliki kedudukan yang sama, tanpa ada yang lebih utama dari yang lain.
Melalui kajian ini, fiqih menawarkan fleksibilitas syariat dalam bersuci serta bagaimana para ulama berbeda pendapat dalam koridor keilmuan yang tetap terjaga.