“Halaqah Hadis: Larangan Menarik Kembali Hibah, Mahasiswa PKU Kupas Tuntas Pesan Rasulullah ﷺ”
Banjarmasin, (19/09/2024) – Mahasiswa dan mahasiswi Program Khusus Ulama (PKU) kembali mengadakan kegiatan halaqah hadis yang bertempat di Masjid Abdurrahman Ismail. Di bawah bimbingan Dr. Dzikri Nirwana, M.Ag., halaqah kali ini membahas hadis dari Bab tentang Larangan Menarik Kembali Sedekah atau Hibah Setelah Diberikan, Kecuali kepada Anak Sendiri. Pembacaan hadis dan syarahnya disampaikan oleh beberapa petugas halaqah, yakni Tiasagita, Nurjanah, Nur Aisyah, Putri Zulaikha, dan Yusria Amelia. Mereka menguraikan makna dan penjelasan dari hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas tersebut. Hadis yang dibahas bersumber dari kitab “Shahih Muslim”, karya Imam Muslim bin al-Hajjaj, dengan redaksi sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ؛ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: “مَثَلُ الَّذِي يَرْجِعُ فِي صَدَقَتِهِ، كَمَثَلِ الْكَلْبِ يَقِيءُ ثُمَّ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ، فَيَأْكُلُهُ”.
Artinya: “Perumpamaan orang yang mengambil kembali sedekahnya seperti anjing yang memuntahkan makanannya, kemudian ia kembali memakan muntahannya.”
Dr. Dzikri Nirwana, M.Ag., menekankan pentingnya memahami makna hadis ini, karena tindakan menarik kembali pemberian yang sudah diberikan dianggap tercela dan tidak sesuai dengan akhlak seorang Muslim.
Halaqah ini diadakan secara rutin sebagai salah satu upaya memperdalam pemahaman mahasiswa PKU terhadap ajaran Islam, khususnya dalam bidang hadis. Dengan adanya halaqah ini, para peserta diharapkan mampu mengambil pelajaran dari setiap hadis yang dibahas dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.