Pembahasan Bab Faraidh Pada Halaqah Hadis PKU
Banjarmasin, (24/09/24) kembali dilaksanakan halaqah hadits yang bertempat di masjid Abdurrahman Ismail. Di bawah bimbingan, Dr. Dzikri Nirwana, M.Ag., pembacaan halaqah dimulai dari bab tentang faraidh yang disampaikan oleh para pemateri, yaitu Husnul, Hasanah, Elviana, dan Marsha,
– (1614) حدثنا يحيى بن يحيى وأبو بكر بن أبي شيبة وإسحاق بن إبراهيم (واللفظ ليحيى) (قال يحيى: أخبرنا. وقال الآخران: حدثنا ابن عيينة) عن الزهري، عن علي بن حسين، عن عمرو بن عثمان، عن أسامة بن زيد؛أن النبي ﷺ قال (لا يرث المسلم الكافر. ولا يرث الكافر المسلم).
Hadits tersebut menyatakan bahwa Nabi Muhammad ﷺ mengatakan: “Seorang Muslim tidak dapat mewarisi seorang kafir, dan seorang kafir tidak dapat mewarisi seorang Muslim.” Artinya, dalam Islam, tidak ada kemungkinan bagi seorang Muslim untuk mewarisi harta atau kekayaan dari seorang yang tidak beriman (kafir), dan sebaliknya, seorang kafir juga tidak dapat mewarisi harta dari seorang Muslim.
Wallahu A’lam Bisshowab