Bab Musaqoh dalam kitab Sahih Muslim – Halaqoh Hadis
Banjarmasin, 17 September 2024* – Halaqah hadits kembali digelar di Masjid Abdurrahman Ismail dengan dihadiri para jamaah dan mahasiswa ilmu agama. Acara ini dipimpin oleh Dr. Dzikri Nirwana, M.Ag., seorang ulama dan akademisi yang membimbing jalannya diskusi mendalam tentang hadits. Pada kesempatan kali ini, kelompok 1 ditugaskan untuk membahas Bab Musaqoh, yang merupakan salah satu bab penting dalam kitab hadits. Saudara Qhodiri, sebagai perwakilan kelompok, menjelaskan bahwa secara garis besar, Musaqoh adalah kerjasama antara pemilik lahan dengan pengelola untuk merawat dan mengelola lahan tersebut. Konsep ini mencerminkan pentingnya kerjasama dan saling tolong-menolong dalam kehidupan bermasyarakat, khususnya dalam hal agraria.
Memasuki bab kedua, yaitu *Bab Fadlil Gharai Wazzar’i*, jamaah diajak untuk mendalami sebuah hadits yang berbunyi:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلَّا كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً وَ مَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً وَ مَا أَكَلَتِ الطَّيْرُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةً وَ لَا يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلَّا كَانَ لَهُ صَدَقَةً*
“Tidaklah seorang Muslim menanam sebuah tanaman, melainkan apa yang dimakan dari tanaman tersebut menjadi sedekah. Apa yang dicuri darinya juga menjadi sedekah. Apa yang dimakan oleh burung dari tanamannya adalah sedekah, dan tidak ada yang mengambil sedikit pun darinya kecuali akan menjadi sedekah baginya.”*
Hadits ini menunjukkan keutamaan pekerjaan bertani atau bercocok tanam. Dijelaskan oleh Imam Nawawi, selama tanaman tersebut masih hidup, maka pahala akan terus mengalir kepada orang yang menanamnya, baik hasil tanamannya dimanfaatkan oleh manusia, binatang, maupun hilang dengan cara lain.
Saudara Harratulisan, salah satu presenter halaqah, juga menambahkan berdasarkan referensi yang dibacanya, bahwa ada dua pendapat terkait pahala tersebut. Ada yang mengatakan pahala mengalir hanya jika niat baik hadir saat menanam, namun ada juga yang menyatakan bahwa pahala akan tetap mengalir meskipun tanpa niat. Kedua pendapat ini menguatkan makna luas dari sedekah yang diberikan oleh Allah bagi mereka yang berbuat kebaikan.
Acara halaqah ini ditutup dengan doa bersama, dan harapan agar ilmu yang didapatkan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
**Wallahu A’lam bishawab**.