Kajian Fiqih – PKU
Banjarmasin (16/05/2024), Subuh ini dilaksanakannya Halaqah Fiqh dengan kitab “Kifayatu Al-Akhyar” yang dibimbing oleh KH. M. Ghazali Mukeri,Lc. Pada pertemuan ini melanjutkan pembahasan dari yang sebelumnya pada halaman 18.
Pada pembahasan kali ini membahas tentang wudhu, Dalam wudhu, disunnahkan untuk berlebihan dalam berkumur dan menghirup air ke hidung bagi yang tidak berpuasa, sedangkan bagi yang berpuasa, hal ini diperdebatkan: ada yang mengatakan haram seperti pendapat Qadhi Abu al-Tayyib, ada yang mengatakan makruh menurut al-Bandaniji dan lainnya, serta ada yang mengatakan dianjurkan untuk meninggalkannya menurut Ibn al-Sabbagh. Selain itu, menyapu seluruh kepala dalam wudhu adalah sunnah, dengan cara memulai dari bagian depan kepala, kemudian menggerakkan tangan ke belakang sampai tengkuk, lalu mengembalikannya ke depan. Jika memakai penutup kepala, sebaiknya menyapu bagian kepala yang terbuka terlebih dahulu sebelum menyempurnakan usapan di atas penutup kepala, mencontoh cara wudhu Rasulullah SAW.