Halaqoh Bahtsul Masail – PKU Putra
Banjarmasin (22/04/2024), kembali dilaksanakan halaqah Bahtsul Masail yang dibimbing oleh Ustadz Syahian Noor, Lc. M.H.I. di Masjid Abdurrahman Ismail. Dan pada pertemuan kali ini ditugaskan untuk presentasi ada dua kelompok dengan membahas hukum bersedekah kepada manusia silver & penyelenggaraan jenazah antara muslim & non muslim.
Beberapa kesimpulan yang disampaikan oleh kelompok 5 mengenai hukum sedeqah kepada manusia silver, bahwa :
- Islam mengharamkan umatnya berprofesi sebagai pengemis
- Bersedekah tak selamanya dianjurkan, bahkan ada juga sedekah yang terlarang.
- Larangan bersedekah kepada pengemis dalam Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun
2010 tidak bertentangan dengan syari’at, dan wajib ditaati oleh masyarakat.
kemudian kesimpulan dari pembahasan jenazah ialah Mengkafani, menguburkan dan mengantarkan jenazah untuk dikuburkan bagi seorang muslim terhadap non muslim hukumnya diperbolehkan selama tidak mengurangi keimanan.
Wallahu A’lam Bisshawab