Halaqoh Bahtsul Masail: PKU Putra
Banjarmasin (04/03/2024) kembali dilaksanakannya halaqah bahsul masail yang dibimbing oleh ustadz Syahdian di Masjid Abdurrahman Ismail. Pada pertemuan kali ini yang mempresentasikan ialah kelompok 3 dan 4. Dari kelompok 3 membahas tentang hukum aborsi, cloning, dan euthanasia. Sedangkan kelompok 4 membahas tentang hukum cosplay.
Dibukanya diskusi oleh moderator yaitu saudara Yazid dan mempersilahkan tuk kelompok 3 menyampaikan materinya terlebih dahulu.
“Aborsi dalam ilmu kedokteran diartikan sebagai pengeluaran . hasil konsepsi dari rahim sebelum hasil konsepsi tersebut dapat hidup diluar rahim. Hal ini senada pula dengan pendapat Dr. Sardikun guna putra dosen Fakultas Kedokteran Ul, bahwa aborsi adalah pengakhiran kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar kandungan” ucapnya Hafiz
Mereka menyampaikan materi secara bergantian dan kemudian dilanjutkan oleh kelompok 4 tuk menyampaikan materi tentang hukum Cosplay. Salah satu diantara mereka menyampaikan beberapa hal, singkat nya seperti yang dibawah ini:
“Pada karakter-karakter dalam anime, game, komik dan lain-lain mereka biasanya berpakaian pendek dan yang memperlihatkan lekuk tubuh. Lalu ketika menjadi cosplay artinya kita akan menirukan segala hal yang ada pada karakter tersebut, mulai dari cara berpakaiannya dan aksesorisnya. Sedangkan dalam Islam, seorang muslim dilarang untuk memperlihatkan auratnya dan bentuk tubuhnya, terutama bagi para muslimah. Rasulullah SAW. bersabda
:صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ
“Dua orang dari penghuni neraka yang belum aku pernah melihatnya, (pertama) seorang kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi dengannya mereka memukuli manusia dan (kedua) kaum wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan berlenggok-lenggok, kepala mereka laksana punuk onta miring…”Dapat ditafsirkan, bahwa wanita yang berpakaian tetapi telanjang maksudnya adalah mereka yang memakai pakaian-pakaian namun ketat hingga memperlihatkan lekuk tubuhnya, hal tersebut dilarang dalam Islam karena dapat mengundang nafsu atau syahwat dari lawan jenis.”