Bahtsul Masail: halaqoh PKU putra
Banjarmasin (19/02/2024), kembali dilaksanakan halaqah Bahtsul Masail yang dibimbing oleh Ustadz Syahian Noor, Lc. M.H.I. di Masjid Abdurrahman Ismail. Dan pada pertemuan kali ini ditugaskan untuk presentasi 3 orang mahasiswa PKU putra, yaitu Ilham Habibi, Budiyanto, Muhammad Shiddiq.
Pembahasan yang mereka presentasikan mengenai apakah burung, serangga, ulat dll itu dibolehkan kita untuk menjual belikannya. Saudara Ilham Habibi menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan jual beli. Biasanya kita memelihara hewan itu kita beri makanan. Ilham juga menyampaikan beberapa dalil bahwasanya dibolehkannya jual beli burung dengan berbagai pendapat. Salah satu dalilnya ialah kita diperbolehkan jual beli burung selama tidak memberikan mudhorot dalam tubuh kita, karena a hal yang kita jual (burung, serangga, ulat dll) tersebut tidak kita makan.
Kemudian beberapa mahasiswa PKU putra menanggapi setelah mereka presentasi dan dijawab oleh mereka yang bertugas.
Setelah mereka selesai mempresentasikan, Ustad Syahdian Noor menerangkan beberapa hal dan menambahkan hal-hal yang belum terjawab secara jelas.
WaAllahu A’lam Bisshawab