Persaksian Orang Buta: Kajian Fiqh PKU
Banjarmasin (16/11/2023) kembali dilaksanakannya halaqah fiqh yang dibimbing oleh ustadz Ghazali Mukrie di Masjid Abdurrahman Ismail. Dan seperti biasa, kajian fiqh menggunakan kitab kitayatul akhyar
maka kemudian disini ditambahkan, orang buta itu udah lama tahu seseorang tersebut (walau dia buta), syaratnya orang buta itu memang jelas bisa membedakan banyak hal walau tanpa melihat dan orang seperti ini boleh diberikan kesempatan menjadi saksi. Oleh karena itu para penganut mazhab Syafi’i membolehkan orang buta menjadi saksi.
Perkataan Ibnu Baqal “apabila seorang buta tersebut bisa membedakan suara orang-orang yang dia kenali, maka orang buta tersebut layak menjadi saksi”.
periwayatan orang yang buta bisa juga diterima, tapi dengan syarat dia menerima riwayatnya itu saat belum buta. Dan orang buta tersebut tsiqqah.
namun dibalik menentukan hukum tetap harus memperhatikan kesaksian setiap orang yang bersaksi. dalam menjadi saksi juga harus subjektif.
- Wallahu A’lam