Persaksian: Kajian Fiqh PKU
Banjarmasin (2/11/2023), kembali dilaksanakan halaqah fiqh yang dibimbing oleh ustadz Ghazali di Masjid Abdurrahman Ismail. Dan seperti biasa kajian fiqh ini menggunakan kitab kifayatul akhyar
Tidak diterima persaksian kecuali oleh 4 orang wanita, Yakni bagian yang tidak diketahui oleh laki-laki.
Ini adalah bagian ketiga, yaitu yang tidak disadari oleh laki- laki. Namun, wanita kebanyakan secara khusus mengetahuinya, sehingga kesaksiannya mengenai hal itu diterima secara individual. Seperti melahirkan, keperawanan, tidak perawan, percabulan, nafsu birahi, menstruasi, dan menyusui, serta cacat- cacat seorang wanita seperti kusta dan hal- hal lain yang ada di balik pakaiannya, baik ia wanita merdeka atau budak, serta fakta kebenaran mengenai status anak.
Maka persaksian empat wanita diterima dalam hal ini, dan kesaksian mereka diterima sebagaimana pendapat Imam Zuhri: (Sunnah menetapkan wanita untuk bersaksi dalam segala hal yang tidak dapat dilakukan oleh orang lain) Diriwayatkan oleh Abd al- Razzaq secara maknanya. Hal ini dikarenakan, laki- laki tidak bisa melihat ini. Apabila tidak diterima persaksian mereka (kaum wanita) … mustahil untuk membuktikannya (hal-hal yang sudah disebutkan di atas).
Pertimbangan keempat orang wanita tadi, dikarenakan Allah SWT menetapkan setiap dua wanita sebagai kesaksian satu orang laki- laki. Rasulullah SAW bersabda: (Adapun kekurangan akal mereka (wanita) … kesaksian dua wanita sama dengan kesaksian satu laki- laki). Jika dibolehkan kesaksian seorang wanita secara penuh, maka kesaksian seorang laki- laki dan dua orang wanita dibolehkan, atau dua orang laki-laki, maka hal tersebut lebih di prioritaskan.
Furu’: Hal yang ditetapkan dalam persaksian dan persaksian laki-laki berasama sumpah.
Dikatakan: Semua itu dibuktikan dengan dua orang wanita dan sebuah sumpah, dan segala sesuatu yang dibuktikan dengan kesaksian individu- individu perempuan sehubungan dengan kesaksian perbuatan tersebut… kesaksian mereka tidak diterima di dalamnya sebagai suatu Penegasan Al- Mutawali dkk menyatakan hal ini dengan jelas mengenai pengakuan menyusui, dan Tuhan Yang Maha Mengetahui.
Ditetapkan persaksian seorang wanita yang murni, adalah pendapat assah. Bahwasanya tidak ditetapkan (diperbolehkan) saksi dengan sumpah dan tidak juga dua orang wanita dengan sumpah. Dikatakan (pendapat lain) : Semua itu dibuktikan dengan dua orang perempuan dan sebuah sumpah, dan segala sesuatu itu dibuktikan dengan kesaksian dua orang perempuan mengenai kesaksian perbuatan tersebut. Tidak diterima persaksian mereka (wanita) secara qaul. Al-Mutawalli dan lainnya menyatakan hal ini. Wallahu A’lam.
Dikatakan: (Adapun hak- hak Allah SWT. Tidak diterima persaksian perempuan di dalamnya. Dan hal itu ada tiga macam: salah satu nya zina). Tidak ada yang diterima dalam hukuman zina, sodomi, dan persetubuhan dengan seekor binatang kecuali empat orang laki- laki, dan dalil mengenai hal itu (zina dan sodomi) adalah firman Yang Maha Kuasa: : (Dan orang- orang yang melakukan maksiat itu termasuk di antara sanak saudaramu, ajaklah empat orang saksimu terhadap mereka), dan Allah Yang Maha Kuasa bersabda: “Sekiranya mereka tidak menghadirkan empat orang saksi yang memberatkannya,” dan dalam (Muslim): bahwa Saad bin Ubadah berkata Kepada Rasulullah. Jika saya menemukan seorang pria dengan istri saya. .. Apakah saya harus memberinya waktu sampai menghadirkan empat saksi?. Dia berkata: Ya. Karena perzinahan dan sodomi termasuk kekejian yang paling buruk, dia membuat kesalahan dalam memberikan kesaksian melawan mereka. Sehingga menutupi mahramnya.
Adapun persetubuhan dengan binatang… karena itu adalah persetubuhan maka diwajibkan mandi, karena menyerupai manusia. Dan dikatakan: Jika kita katakan: apakah diharuskan ta’zir dalam perzinaan dengan hewan, hal ini merupakan pendapat yang rajih. Maka diterima persaksian dua orang saksi akan menerimanya, karena berangkat dari hukum zina dan ini pendapat yang sangat lemah. Karena berkurangnya hukuman tidak berarti berkurangnya kesaksian, dengan adanya dalil perzinahan budak perempuan.
Maka jika ada tiga orang yang bersaksi atas perzinahan. Haruskah saksi dikenai had? Terdapat perbedaan pendapat: pendapat yang paling benar adalah mereka dikenai had; Karena buktinya tidak lengkap, dan karena kalau kita tidak menuntut hukuman… orang akan menjadikan kesaksian sebagai dalih untuk memfitnah, maka kehormatan dalam bentuk kesaksian dibolehkan.
Wallahu A’lam