Kaidah Sugra: Halaqah Bahsul Masail PKU Putra
Banjarmasin (16/10/2023) kembali dilaksanakannya halaqah bahsul masail yang dibimbing oleh ustadz Syahdian di Masjid Abdurrahman Ismail. Pada pertemuan kali ini membahas kaidah kaidah sugra pada kaidah ushul fiqh.
Kaidah yang ketiga:
الإيثار بالقرب مَكْرُوح وَ في غيرها مَحْبُوبٌ
Artinya: “Mengutamakan orang lain dalam urusan ibadah adalah makruh dan dalam urusan selainnya (urusan dunia) adalah disenangi.”
Dari kaidah ini dipahami bahwa mengutamakan orang lain dalam pengambilan shaf (barisan) terdepan untuk shalat berjama’ah adalah makruh. Tetapi mengutamakan orang lain dalam hal menerima infaq adalah disenangi atau dipuji agama.
Sebagaimana yang diceritakan, Abu Thalhah Al-Anshari adalah salah satu sahabat nabi yang rela kelaparan demi menghormati tamunya yang datang ke rumahnya.
Suatu hari ada seorang musafir laki-laki yang mendatangi masjid Nabawi. Ia datang pada mulanya untuk melakukan salat di masjid Rasulullah itu. Sesudah ia salat ia memohon izin untuk bertemu Rasulullah di rumahnya.
Tidak lama kemudian ia pun bertemu dengan Rasulullah. Seketika musafir itu menanyakan kepada Rasulullah akan ketersediaan makanan di rumahnya karena ia belum makan dalam beberapa hari.
Akhirnya Rasulullah menanyakan kepada seorang istrinya tentang persediaan makanan di rumah. “Adakah persediaan makanan untuk hari ini wahai istriku” tanya Rasulullah. Istrinya pun menjawab: “tidak ada wahai Ayah.”
Mendengar itu Rasulullah pun pergi ke rumah istrinya yang lain menanyakan makanan untuk sang tamunya itu. Namun sama, jawaban istri yang kedua ketika ditanya ketersediaan makanan juga menjawab tidak ada.
Beliau pun pergi ke rumah istri-istri yang lain. Akan tetapi sama saja, tidak ada makanan yang tersedia sama sekali di antara para istri nabi itu untuk sekadar memberi makan tamu musafirnya.
Akhirnya Rasulullah pun pergi ke masjid Nabawi menanyakan kepada para sahabatnya akan siapa yang memiliki ketersediaan makanan.
Setelah beberapa lama akhirnya berdirilah sahabat Abu Thalhah Al-Anshari. “Saya bersedia untuk menjamu tamu ini wahai Rasulullah. Biarlah musafir ini makan malam bersama keluargaku.” kata Thalhah.
Mendengar jawaban Abu Thalhah Rasulullah pun tersenyum. Akhirnya tidak lama tamu itu pun diajak Abu Thalhah menuju rumahnya. Dan sesampainya di rumah, ketika tamunya itu sudah duduk di ruangan tamu, Abu Thalhah menanyakan ketersediaan makanan pada Umu Salamah istrinya itu.
“Adakah ketersediaan makanan malam ini?” tanyanya.
“Tidak ada. Kecuali untuk makan malam anak-anak malam hari ini.” jawab Umu Salamah.
Mendengar itu akhirnya Abu Thalhah meminta ke istrinya agar menyibukkan anak-anaknya dengan bermain, sehingga mereka akan lelah dan kemudian tidur dan mereka pun lupa untuk makan malam pada hari itu.
Tidak lama kemudian makanan dikeluarkan. Sebelum Abu Thalhah menemui tamu di depan dan membawa makanan, ia meminta pada istrinya agar disediakan piring kosong di depannya supaya terlihat dirinya juga makan.
Itsar dalam agam sendiri berbeda beda hukumnya, ada yang haram, mubah, dan makruh.
Kaidah keempat:
التابع تابع
Artinya: “Pengikut itu adalah pihak yang mengikut”
Masuk dalam kaidah ini adalah:
التابع لا يارة والحكم
Artinya: “Pengikut hukumnya tidak tersendiri”
Dengan ungkapan lain, hukum yang ada pada yang diikuti (matbu’) diberlakukan juga pada yang mengikuti (tabi’). Dari kaidah di atas, maka dapat dicontohkan sebagai berikut:
1. Seandainya ada transaksi jual-beli binatang yang sedang bunting, maka anak dalam kandungannya tersebut termasuk ke dalam akad jual beli yang diadakan itu.
2. Seandainya ada sembelihan hewan yang sedang bunting, ternyata ditemukan anak yang telah mati dalam kandungannya. Dalam hal ini, sembelihan anaknya tersebut sudah termasuk dalam penyembelihan induknya.
3. Seandainya ada ulat dalam buah-buahan, seperti dalam biji petai, jengkol, alpukat, apel dan sayur-sayuran, maka hukumnya boleh dimakan selama tidak dipisahkan. 4. Seandainya ada transaksi jual-beli tanah, maka tanaman apapun yang ada di dalamnya termasuk objek jual-beli, kecuali ada transaksi tersendiri.
Berkaitan dengan kaidah di atas ditemukan kaidah:
ان التَّابِعُ يَسْقُطُ بِسْقُوْطِ المتبوع
Artinya: “Pengikut menjadi gugur dengan
gugurnya yang diikuti.” (as-Suyuthi. t.t: 81)
Dengan ungkapan lain, hukum yang mengikuti (tabi’) menjadi gugur atau tidak ada lagi, manakala hukum yang diikuti (matbu) telah gugur. Dari kaidah di atas, dapat dicontohkan sebagai berikut:
1. Orang gila tidak wajib menunaikan shalat fardhu, karena tidak memenuhi syarat taklif. Oleh karena itu, ia juga tidak disunnatkan shalat sunnat rawatib. Gugurnya shalat sunnat (tabi’) dikarenakan telah gugurnya shalat wajib (matbu”).
2. Orang yang terlambat wuquf di Arafah, ia harus tahallul dengan mengerjakan amalan ‘umrah (thawaf, sa’i, dan mencukur rambut; bukan tahallul dengan melempar jumrah dan bermalam (mabit) di Mina. Alasanya, karena melempar jumrah dan mabit adalah perkerjaan yang mengikuti wukuf (tabi), sedangkan wukufnya (matbu’) telah gugur.
3. Seandainya ada penyakit atau luka di muka umpamanya, maka seseorang boleh tidak membasuh muka ketika berwudhu’. Oleh karena itu ia juga tidak disunnatkan lagi membasuh bagian muka lainya yang tidak terkena penyakit atau luka. Sebab, membasuh muka (matbu’) telah gugur, sehingga membasuh bagian bagian yang berkaitan dengan muka itu (tabi’) juga gugur. Kendatipun demikian, dikecualikan pada kasus lengan yang putus sampai sebatas siku. Dalam hal ini, membasuh bagian atas siku masih tersisa tetap disunnatkan demikian juga orang yang sedang ihram, yang kepalanya botak tidak berambut sama sekali, masih disunatkan mencukur rambut secara simboliis dengan menggerakkan pisau cukur di atas.
التَّابِعُ لَا يَتَقَدَّمُ عَلَي الْمَثْبُوعِ
Artinya: “Pengikut itu tidak mendahului yang diikuti”
Dari kaidah di atas dapat di contohkan:
1. Bahwa seorang makmum tidak dibenarkan mendahului imam, baik tempat berdirinya, takbiratul ihram, atau salamnya, termasuk semua gerakan gerakan shalat lainya.
2. Ketika shalat berjamaah yang shaf-nya banyak sekali, biasanya memerlukan seorang makmum sebagai penyambung (muballigh) antara imam dengan makmum di shaf-shaf bagian belakang. Maka makmum makmum lain tidak boleh mendahului takbiratul ihramnya makmum yang bertugas sebagai penyambung atau muballigh tersebut.
Berkaitan dengan kaidah di atas, ada juga kaidah:
يُغْتَفرُ في التَّوَابِع مَالاً يُغْتَفَرُ فِي غَيْرِهَا
Artinya: “Dapat dimaafkan dalam hal-hal yang mengikuti, tidak dimaafkan pada yang lainya”.
Kaidah ini sejalan dengan kaidah:
يُغْتَفَرُ في التَّوَانِي مَالَا يُغْتَفَرُ فِي الْأَوَائِلِ
Artinya: “Dapat dimaafkan bagi yang meniru, tidak dimaafkan bagi yang memulai”
Dari kaidah di atas dapat dicontohkan: 1. Serambi masjid adalah bagian yang tak terpisahkan dari masjid, namun dalam hal i’tikaf tidak termasuk sebagai masjid, sehingga tidak sah i’tikaf di sana.
2. 1 syawal yang berdasar ru ‘yat harus ditetapkan dengan kesaksian dua orang saksi. Tetapi bila berpuasa Ramadhan dengan dasar ru’yat setelah tiga puluh hari berpuasa, maka keesokan harinya harus berhari raya walaupun tanpa ruyar.