Kaidah Rukhsah: Halaqah Bahsul Masail PKU Putra
Banjarmasin (13/11/2023) kembali dilaksanakan halaqah bahsul masail yang dibimbing oleh ustadz Syahdian di Masjid Abdurrahman Ismail. Dan pada pertemuan kali ini membahas mengenai kaidah ushul fiqh yang merupakah lanjutan dari minggu minggu sebelumnya.
Kaidah yang berbunyi:
الرَّخَصُ لَا تُنَا طُ بِالْمَعَاصِي
Artinya: “Rukhshah-rukhsah (keringanan) itu tidak dapat dikaitkan dengan kemaksiatan”.
Pada prinsipnya rukhsah atau keringanan itu adalah bertujuan untuk tetap melakukan ibadah kepada Allah SWT. Melalui pelaksanaan perintah-perintah- Nya. Oleh karena itu suatu rukhsah tidak dapat diberlakukan pada hal-hal yang sifatnya maksiat kepada Allah SWT. Inilah kandungan makna tersebut
Atas dasar kaidah ini, maka orang yang sedang bepergian untuk merampok atau mencuri atau beriudi. tidak dibenarkan melakukan rukhsah-rukhsah yang telah ditetapkan syara’.
Perlu dikemukakan bahwa terdapat perbedaan antara bepergian untuk maksiat, dan berbuat maksiat dalam bepergian. Dalam kondisi pertama (bepergian untuk maksiat) tidak dibenarkan untuk melakukan rukhshah. Dalam kondisi kedua (berbuat maksiat dalam perjalanan) dibolehkan melakukan rukhshah.
Kaidah berikutnya adalah:
الرخص لا تُنا ط يا لشَّاكِ
Artinya: “Rukhshah-rukhshah itu tidak dapat dikaitkan dengan keraguan.”
Atas dasar kaidah di atas, maka jika ada keraguan pada diri seseorang, apakah musafirnya itu telah memenuhi syarat untuk qashar shalat atau belum, maka ia harus shalat tanpa qashar. Sebab, pada dasarnya ia harus shalat tanpa qashar. Sedangkan qashar baru dibolehkan apabila telah memenuhi syaratnya, dalam kondisi ini syarat tersebut masih diragukan.