Dua Perkara Dalam Satu Jenis: Halaqah Bahsul Masail PKU Putra
Banjarmasin (20/11/2023), kembali dilaksanakan halaqah bahsul masail yang dibimbing oleh ustadz Syahdiah di Masjid Abdurrahman Ismail.
إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِئْسٍ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفُ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا فِي الْأَخَرِغَالِبًا
Artinya: “Apabila berkumpul dua perkara satu jenis, dan tidak berbeda maksud dari keduanya, maka menurut biasanya yang satu masuk kepada yang lain.”
Dari kaidah ini dapat dipahami bahwa apabila ada dua perkara yang masuk kepada yang lain, maka cukup dikerjakan salah satu yang lebih besar dari dua perkara tersebut, karena sebenarnya yang lebih besar itu telah mencakup yang lebih kecil. Umpamanya, manakala seseorang berhadats kecil dan hadats besar (junub), maka cukup bersuci dengan mandi saja. Demikian juga, seseorang masuk masjid kemudian shalat fardhu, dalam hal ini sudah tercakup shalat tahiyyatul masjid.
Bisa juga seperti dalam pelaksanaan haji dan umrah yang digabung, maka ketika hendak melakukan umrah seperti mengerjakan haji tamattu’ atau qiran.
Wallahu A’lam