Sikap Suami Atas Istri: Halaqah Kitab Melayu PKU Putra
Banjarmasin (17/10/2023), kembali dilaksanakan halaqah kitab kuning yang dibimbing oleh ustadz Araby di Masjid Abdurahman Ismail. Adapun pada pertemuan ini masih membahas dari kitab uqudul lujjayn yang akan di bahas oleh para mahasiswa PKU yang terdiri:
• Muhammad Yazid
• Khairul Iman
• Nur Irfan
• M. Haratullisan
• M. Siddiq
Perhatian!!
Seorang suami diperbolehkan memukul isterinya jika tidak mengindahkan perintahnya berhias, padahal ia menghendaki. Atau lantaran menolak diajak tidur bersama. Diperbolehkan pula seorang suami memukul isterinya lantaran keluar rumah tanpa memperoleh izinnya. Atau karena isterinya itu memukul anak kecil (belum bisa berfikir) yang sedang rewel. Atau karena mencaci maki orang lain, atau karena menyobek pakaian suaminya, menjambak jenggotnya, atau berkata kepada suaminya: “Hai kambing, Hai Keledai, Hai orang tolol, dll. ” sekalipun pencaciannya itu didahului oleh sikap suami yang telah mencacinya maka sang istri tidak diperbolehkan membalas perkataan / caciannya kepada suaminya.
Demikian pula seorang suami diperbolehkan memukul isterinya lantaran isterinya sengaja memamerkan wajahnya kepada lelaki lain. Atau karena asyik berbincang-bincang dengan lelaki lain. Atau sekalipun ia ikut mendengarkan pembicaraan suaminya bersama lelaki lain, dengan maksud dapat mencuri pendengaran dari suara lelaki itu. Atau karena memberikan sesuatu dari rumah suaminya berupa barang yang tidak biasanya diberikan kepada orang lain. Atau karena menolak menjalin kekeluargaan dengan saudara suaminya. Begitu pula suami dibenarkan memukul isterinya karena meninggalkan shalat, setelah terlebih dulu diperintah tetapi menolak mengerjakannya. Pendapat inilah yang lebih kuat.
• Wasiat Dan Pengajaran Suami
Ketahuilah bahwa, setiap suami hendaknya pandai-pandai memberi pengajaran atau wasiat-wasiat kebajikan kepada isterinya. Rasulullah SAWA mengingatkan :
{رَحِمَ اللهُ رَجُلاً قَالَ يَا أَهْلَاهُ، صَلَا تَكُمْ صِيَامَكُمْ، زَكَاتَكُمْ مِسْكِيْنَكُمْ، يَتِيْمَكُمْ، جِيْرَانَكُمْ، لَعَلَّ اللَّهَ يَجْمَعُكُمْ مَعَهُمْ فِي الجَنَّةِ}
Artinya: “Mudah- mudahan Allah merahmati seorang suami yang mengingatkan isterinya, ‘hai istriku, jagalah sholatmu, puasamu, zakatmu. Kasihinilah orang-orang miskin dan yatim disekitarmu, para tetanggamu. Mudah-mudahan Allah mengumpulkan kamu bersama mereka disurga’.”
Hendaknya seorang suami selalu memperhatikan nafkahnya sesuai dengan kesanggupannya. Hendaknya suami selalu bersabar jika menerima cercaan isterinya, atau perlakuan-perlakuan tidak baik lainnya. Hendaknya suami mengasihani isterinya, yaitu dengan bentuk memberi pendidikan secara baik, kendati ia seorang terpelajar. Sebab kaum wanita bagaimanapun diciptakan dalam keadaan serba kurang akal dan tipis beragama (kecuali hanya sedikit saja yang mempunyai akal panjang dan beragama kuat). Tersebut dalam hadits:
{لَوْلَا أَنَّ اللَّهَ سَتَرَ الْمَرْأَةَ بِالْحَيَاءِ لَكَانَتْ لا تُسَاوِى كَفَّا مِنْ تُرَابِ }
Artinya: “Kalaulah bukan karena Allah membuatkan penutup rasa malu bagi kaum wanita, niscaya harganya tidka dapat menyamai segenggam debu. (al- hadits).
Hendaknya seorang suami selalu menuntun isterinya pada jalan-jalan yang baik. Memberi pendidikan kepadanya berupa pengetahuan agama (Islam), meliputi hukum-hukum bersuci (Thaharah) dari hadats besar. Misalnya tentang haid dan nifas. Seorang isteri harus diberi pengetahuan tentang persoalan yang sangat penting itu. Sebab bagaimanapun masalah itu berhubungan erat dengan waktu-waktu shalat.
Demikian pula memberikan pengajaran terhadap masalah ibadah. Meliputi ibadan fardhu (wajib) dan sunnahnya. Pengetahuan tentang shalat, zakat, puasa dan haji. Jika seorang suami telah memberi pendidikan tentang persoalan pokok tersebut, maka isteri tidak dibenarkan keluar rumah untuk bertanya kepada ulama. Tetapi kalau pengetahuan yang dimiliki suami tidak memadai, sebagai gantinya maka ia sendiri yang harus siap untuk selalu bertanya kepada ulama (orang yang mengerti ilmu agama). Artinya, isteri tetap tidak diperkenankan keluar rumah. Namun, kalau suami tidak mempunyai untuk bertanya, maka isteri dibenarkan keluar rumah untuk bertanya tentang persoalan agama yang dibutuhkan. Hal itu malah menjadi kewajibannya, dan bahkan kalau suaminya melarang keluar berarti telah melakukan kamaksiatan (dosa). Tetapi isteri harus meminta izinnya lebih dulu jika sewaktu-waktu hendak belajar mengenai ilmu-ilmu tersebut. Isteri harus memperoleh keridhaan suaminya.
- Keharusan Memelihara Diri dan Keluarga
Tersebut dalam firman Alloh Surat Al Tahrim ayat 6:
يَتَأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
Artinya: Hai orang-orang yg beriman, peliharalah dirimu keluargamu dari api neraka.
Dalam menafsirkan ayat tersebut, Ibnu Abas Ra mengatakan, “Berikanlah pengertian kepada mereka dan didiklah mereka ” yakni tentang syariah Islam dan akhlak-akhlak yg baik.
Tersebut dalam riwayat dijelaskan :
{أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَنْ جَهِلَ أَهْلُهُ}.
Artinya Sesungguhnya di antara manusia yang paling keras menerima siksaan kelak di hari kiamat adalah orang yang memperbodoh keluarganya, (yang sengaja membentuk keluarganya menjadi bodoh). (al-hadits)
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar Ra dari Nabi S.A.W, bahwa beliau bersabda yang artinya: “Setiap kamu sekalian adalah penggembala dan kelak akan ditanya tentang penggembalaannya. Imam adalah penggembala dan kelak dimintai tanggung jawab atas penggembalaan (kepemimpinan)nya.
Suami adalah pemimpin keluarganya dan kelak dimintai pertanggung jawaban tentang kepemimpinan (rumah tangganya). Isteri adalah pengatur di rumah suaminya, kelak akan diminta pertanggungjawaban tentang pengaturannya (di rumah suaminya). Pembantu adalah pelaksana dalam menjalankan pertanggungjawaban tentang pelaksanaannya. Anak lelaki adalah penjaga harta kekayaan orangtuanya dan kelak akan diminta pertanggungjawaban tentang penjagaannya. Jadi kalian semua adalah penggembala dan kelak kalian akan diminta pertanggungjawaban atas penggembalaannya. (riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim dan Abu Dawud).