Mencumbu Istri Ketika Haid : Halaqah Hadis PKU
Banjarmasin (3/9/2023), kembali dilaksanakan halaqah hadis yang dibimbing oleh ustadz Dzikri Nirwana di Masjid Abdurrahman Ismail. Dan pada kali ini dilanjutkan oleh petugas yang menjelaskan bab haid dengan judul “Mencumbu Wanita di atas Sarung” yaitu:
• Ahmad Zafirul Karim
• Muhammad Rizki Maulana
• Akmal Maula al-Azmi
Dengan membacakan hadis pertama dari bab haid yang berbunyi:
“Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Zuhair bin Harb serta Ishaq bin Ibrahim, Ishaq berkata, telah mengabarkan kepada kami, sedangkan dua orang lainnya berkata, telah menceritakan kepada kami Jarir dari Manshur dari Ibrahim dari al-Aswad dari Aisyah dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan salah seorang di antara kami yang sedang haid supaya memakai sarung sebagai pelapis, kemudian beliau mencumbunya.”
Dan hadis yang kedua dibahas berbunyi:
Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Ali bin Mushir dari asy-Syaibani. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami Ali bin Hujr Assad dan lafazh tersebut miliknya, telah mengabarkan kepada kami Ali bin Mushir telah mengabarkan kepada kami Abu Ishaq dari Abdurrahman bin al-Aswad dari bapaknya dari Aisyah dia berkata, “Dahulu apabila salah seorang dari kami haid, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kepadanya untuk memakai sarung, kemudian beliau mencumbunya.” Aisyah berkata lagi, “Siapakah di antara kalian yang mampu menahan syahwatnya sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menahan syahwatnya.”
Dan hadis terakhir yang berbunyi:
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Khalid bin Abdullah dari asy-Syaibani dari Abdullah bin Syaddad dari Maimunah dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mencumbu isteri-isterinya di atas (berlapiskan) sarung, sedangkan mereka dalam keadaan haid.”
Dari hadis diatas merupakan suatu dari Aisyah yang mana katanya jika salah satu dari Istri-istri Rasuk masuk haid maka Rasulullah SAW menyuruh mereka memakai izar (sarung) dan diperbolehkannya mencumbui istri yang sedang haid namun tidak boleh bergaul karena hal tersebut haram ketika seorang istri lagi haid.
Ada beberapa jenis menggauli wanita ketika haid, yaitu:
• Berjima’, apabila seorang pasangan suami istri berjima’ ketika haid ialah haram, dan jumhur ulama sepakat dalam hal ini, dan apabila terjadi maka wajib membayar kaffarat (dalam mazhab Syafi’i).
• Bercumbu, diperbolehkan bermain-main pada tubuh istri dari pusar ke atas dan lutut ke bawah, seperti mencium, meraba-raba diperbolehkan saja, bahkan jika laki-laki menempelkan kemaluannya pada sang istri diperbolehkan asal tidak pada kemaluan istri yang lagi haid.
• Al-Mubasyarah, bermain-main dengan segala sesuatu yang diantara pusar dan lutut kecuali dubur. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat yaitu:
• Boleh asal tidak sampai dengan jima’ (memasukkan zakar kedalam farji’)
• Makruh Tanzih
• Haram, namun beberapa ulama menyatakan bahwa pendapat haram ini adalah pendapat yang aneh karena adanya dengan tiga hadis yang disebutkan tadi.
Dan bahayanya berjima’ dengan istri ketika haid juga telah dibuktikan pada zaman modern ini, seperti banyaknya kasus penyakit yang terjadi pada suami ataupun istri karena berhubungan ketika haid.
kemudian masukan dari ustadz Dzikri sebagai pembimbing menambahkan bahwa pentingnya kita juga untuk mempelajari pendidikan seks, namun tetap bukan untuk disalah gunakan melainkan pengetahuan agar terbinanya rumah tangga yang baik serta tidak melanggar perintah-perintah agama, karena agama islam sendiri sedetail itu mengatur tiap perbuatan yang seorang hamba lakukan baik secara zahir dan batin.
Wallahu A’lam