Kaidah Kelima Ushul Fiqh : Halaqah Bahsul Masail PKU Putra
Banjarmasin (9/10/2023) kembali dilaksanakan halaqah bahsul masail yang dibimbing oleh ustadz Syahdian di Masjid Abdurrahman Ismail. Dan pada pertemuan kali ini akan membahas kaidah ushul fiqh yang kelima.
Bunyi kaidah tersebut ialah:
“Adat kebiasaan itu dapat ditetapkan sebagai hukum.”
Kaidah ini diambil juga dari hadits Rasulullah SAW. yang berbunyi:
“Apa yang dipandang baik kaum muslimin maka baik juga di sisi Allah”. Atas dasar ini, maka adat yang baik (Al-urf al-shahih), yakni yang tidak bertentangan dengan syariat Islam dapat dijadikan sebagai aturan hukum.”
Seperti seorang anak yang telah mencapai umurnya untuk baligh namun belum sama sekali mendapatkan mimpi basah, maka apabila sudah terlihat saja hal-hal yang pantas bahwa dia telah pantas untuk dikenakan hukuman untuk wajibnya sholat dan lain-lain, maka tanpa mimpi basah pun akan dikenai kewajiban sholat.
Lalu ada kasus dimana sebuah kebiasaan menjadi sebuah hukum. Misalnya pada saat antara khutbah dengan sholat jumat, yang mana telah diketahui bahwa hendaknya antara khutbah dan sholat tidak ada jeda yang lama. Namun bagaimana menentukan lama dan tidaknya? Maka dalam hal ini adat ditempat tersebut lah yang akan dijadikan hukum, jika ditempat tersebut biasanya para khatib sebelum melakukan sholat membaca amalan-amalan seperti an-nas, ayat kursi dll maka hal tersebut tidak mengapa, namun jika tidak maka sebaliknya. Dan misal contoh lainnya ialah dalam saat ijab kabul, hendaknya tidak ada jeda ketika hal tersebut, dan masih banyak contoh hal lain yang memiliki kaidah seperti ini.
Lalu ada pula hukum yang terjadi karena kebiasaan yang dilakukan dengan ucapan. Misal dalam hal perdagangan yang ada di indonesia ketika seseorang menjual dengan harga 10 juta, maka 10 juta itu merupakan 10 juta rupiah sebagaimana kebiasaan kita sebagai orang Indonesia, kecuali jika pada terjadi transaksi sudah menjelaskan bahwa harga barang itu 10 juta ringgit/dolar/dan lain sebagainya.
Lalu kaidah ini juga berlaku pada suatu hal yang tidak bertentangan syariat dan terus-menerus (selalu dipakai).
Wallahu A’lam