Hak Allah dan Hak Manusia: Halaqah Fiqh PKU
Banjarmasin (19/10/2023) kembali dilaksanakannya halaqah fiqh yang dibimbing oleh ustadz Ghazali Mukrie di Masjid Abdurrahman Ismail. Dan pada pertemuan ini membahas “Hak-Hak Allah SWT dan Hak Manusia”
كتاب الاقضية: فصل : في حق الله حقوق الآدمين
Hak manusia dibagi menjadi tiga, dimana hak manusia tidak akan diterima kecuali dengan dua orang saksi laki-laki, satu orang laki-laki dan dua perempuan atau satu orang saksi dengan sumpah al-muda’i, yang berkaitan dengan harta.
Maksud dari alenia ini menjelaskan mengenai banyak nya saksi dan sifat saksi (laki-laki dan perempuan).
Sesungguhnya Hak itu terbagi menjadi kedua, Hak Allah SWT dan Hak
Aktivitas yang tujuannya mencapai harta, adapun harta tersebut merupakan benda yang bernilai. Seperti jual beli, yang bertujuan memindahkan harta dari seseorang ke seseorang yang lain, ijarah (pinjam-meminjam) , rahan (Gadai), dan lain sebagainya. Dan hal ini semua merupakan masalah-masalah yang bisa dibawa ke pengadilan karena bisa saja terjadi perselisihan antara kedua belah pihak. Bisa juga membunuh orang lain dengan sengaja, ataupun membunuh orang dengan tidak sengaja hal berikut tadi perlunya membawa permasalahan tersebut ke pengadilan. Dan dalam memberikan saksi tersebut bisa dengan dua orang laki-laki atau satu orang laki-laki dan satu orang perempuan. Sebagaimana firman Allah SWT dalam ayat 282, dan dalil ini bersifat umum, kecuali ada dalil lain yang mengecualikannya.
Sebagaimana supaya persaksian itu diterima, maka diperlukannya dua orang laki-laki atau satu orang laki-laki dan satu orang perempuan. Namun, terlepas dari dua hal tadi, adapula persaksian hanya dengan satu orang saja namun dengan pemberian pernyataan sumpah dan hal ini merupakan khilafiyah tetapi para jumhur ulama mengatakan hal ini diperbolehkan dalam memberikan persaksian. Hal ini juga berdasarkan hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh imam muslim yang mana diceritakan Nabi menyelesaikan sebuah sengketa dengan mendengarkan penjelasan seorang saksi dan sebuah sumpah. Dan hal ini tidak bedanya dengan pembuktian, dan disyaratkan kepada seorang yang membawa saksi tersebut (penggugat) untuk memberikan jaminan bahwa saksi yang dibawanya merupakan seorang yang bisa dipercaya dan jujur.
Dalam memberi persaksian, seorang yang memberi saksi bisa dengan mengawali kalimat sumpahnya dengan “Wallahi aku bersaksi sesungguhnya….” atau “Aku bersumpah bersaksi bahwasanya…”.
Wallahu A’lam