Ghairu Wadih Dilalah: Halaqah Bahsul Masail Putri PKU
Banjarmasin, 23/10/23 kembali dilaksanakan halaqah bahtsul masa’il di balkon asrama 1, Ma’had al-Jami’ah UIN Antasari Banjarmasin. Pada pertemuan kali ini, membahas mengenai qaidah keempat: Ghairu Waduh Dilalah beserta dengan tingkatannya.
Ghairu Wadih Dilalah sendiri terdiri dari 4 bagian, yakni khafi, musyakkal, mujmal dan mutasyabih. Adapun pembahasan mengenai hal tersebut adalah:
– Khafi
Khafi merupakan suatu lafadz yang samar artinya dalam sebagian penunjukan (dilalah)-nya yang disebabkan oleh faktor luar, bukan dari segi sighat lafadz. Yakni, lafadz yang dalam makna nya bagi beberapa orang merupakan hal yang terlihat ambigu. Khafi bisa juga diistilahkan dengan kata yang dapat menunjukkan artinya secara jelas, akan tetapi ketika arti tersebut diaplikasikan kepada sebuah kasus tertentu, maka ia menjadi samar dan tidak jelas. Hal ini biasanya disebabkan karena kasus yang dibicarakan tidak sama persis dengan kasus yang dibicarakan oleh dalil yang ada.
Khafi sendiri merupakan tingkatan paling rendah dalam dalil ghairu wadih. Lafadz mengenai khafi ini sendiri, dapat kita lihat dari permisalan berikut:
“Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan maka potonglah tangan keduanya (sebagian) sebagai pembalasan bagi apa yang telah mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana”(Q.S.Al-Maidah:38)
Jika kita amati makna pencuri (والسارق) dalam ayat di atas, sangat jelas maknanya yaitu setiap orang yang mengambil harta milik orang lain secara tersembunyi dari tempat yang layak seperti umumnya orang menyimpan harta antara lain lemari, kotak, penyimpan harta. Namun jika ayat di atas dibenturkan dengan kasus yang lain, seperti pencopet (الطرار) yang melakukan pencurian secara terang-terangan dan pencuri kafan mayat (النباش) di kuburan yang tidak jelas pemiliknya, hal ini disebabkan mayat tidak punya hak memiliki harta benda. Oleh karena itu kedua istilah baru ini berdampak kesamaran bagi sebagian jenis pencuri dalam mengeneralkan penyebutan istilah pencuri. Untuk mengetahui hal ini masih membutuhkan pemikiran lebih mendalam.
Ulama Ushul berpandangan dalam kasus di atas bahwa pencuri (والسارق) mencuri harta benda secara tersembunyi sementara pencopet yang mencuri secara teranng-terangan. Karena hal ini mereka berkonsensus bahwa pencopet dihukumi sama dengan pencuri, artinya wajib memotong tangan pencopet, bahkan ia lebih berhak untuk dipotong. Sementara untuk kasus pencuri kain kafan mayoritas Ulama Hanafiyyah sepakat bahwa pencuri kafan tidak dikatagorikan sebagai pencuri pada umumnya karena sesuatu yang terdapat dalam kuburan tidak terhitung sebagai harta benda dan kafan tidak termasuk harta yang disenangi masyarakat pada umumnya, sehingga sipelaku tidak dikatagorikan sebagai pencuri yang dapat menyebabkan kewajiban potong tangan tetapi hanya dita’zir. Sementara Ulama lain dan Abu Yusuf berpendapat sebaliknya yaitu ia terhitung sebagai pencuri pada umumnya dan wajib dipotong tangannya.
Hukum khafi yaitu wajib berupaya memperjelas makna yang dikehendaki, atrinya wajib menganalisa terhadap hal-hal yang dapat menyebabkan adanya kesamaran.
– Musyakkal
Musykil
adalah lafadz yang tidak bisa dipahami maksudnya berdasar lafadz itu sendiri karena lafadz itu memiliki banyak makna sehingga untuk menentukan maksudnya memerlukan penjelasan dari luar lafadz itu sendiri, mana maksud yang dipilih dari sekian makna, saat dalam konteks pemakaian lafadz itu.
Abdul Wahhab Khalaf memberikan pengertian musykil sebagai berikut:
اللفظ الذي لا يدل بصيغته على المراد منه، بل لابد من قرينة خارجية تبين ما يراد منه
Kesamaran makna musykil lebih pada persoalan lafadz itu sendiri yang memiliki makna ganda atau majemuk, sedangkan kesamaran makna khafi lebih pada cakupan makna lafadz ketika penerapannya pada kasus per kasus
Termasuk musykil adalah kata musytarak yakni memiliki lebih dari satu arti, kata ‘ain dalam bahasa Arab dapat bermakna : mata untuk melihat, mata air, pokok perkara, spionase,matahari, emas. Contoh musykil dalam keseharian dalam bahasa Indonesia adalah kata rapat ( pertemuan atau tidak ada celah), bisa (racun atau dapat),mangkat (mati atau berangkat).
Bahkan lafadz musykil tidak terbatas pada arti bahasa yang dimilikinya, tetapi juga bila arti istilah ketika dipergunakan untuk menyebut suatu aktifitas tertentu. Misalnya lafadz sujud secara bahasa memiliki arti tersendiri yakni khudhu’ (tunduk/patuh), tetapi juga dipergunakan untuk istilah tertentu yakni gerakan dalam shalat, tetapi musytarak juga dimasukkan dalam pembahasan mujmal (lihat selanjutnya).
Mengingat lafadz musykil seperti diuraikan di atas maka untuk menentukan maknanya membutuhkan kajian lebih lanjut juga harus melihat konteks luarnya, bukan dari kata itu sendiri. Bila terkait dengan nash-nash syari’at tentu harus melihat nash-nash lain yang terkait dengannya.
Misalnya untuk menentukan arti lafadz quru’ yang sering dijadikan contoh sebagai lafadz musytarak dalam firman Allah berikut:
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوَءٍ : البقرة: 228
quru dalam ayat di atas memiliki dua makna: haid dan suci, tetapi tidak bisa serta merta menentukan arti quru sebagi haid atau suci, tanpa melihat nash-nash lainnya. maka disinilah urgensinya mengenal permasalahan seputar persoalan kebahasaan dalam hal ini menyangkut kejelasan maksud suatu lafadz pada maksud yang dikehendakinya dari al qur’an dan assunnah serta implikasinya.
Imam Syafi’i misalnya memilih arti quru sebagai suci, sementara imam Abu Hanifah mengartikan haid.
– Mujmal
– Keseluruhan:
Al-Ghaml : Yaitu suatu kata yang maksudnya dengan kata yang sama itu tersembunyi, tersembunyi dan tidak dapat dipahami kecuali dengan menjelaskan siapa
Yang mengucapkannya, maka tidak dimengerti oleh akalnya, melainkan karena transmisi dari penuturnya, dan itu kebalikan dari penafsirnya, sehingga maknanya tidak dimengerti.
Hanya atas pertanyaan dari orang yang berbicara.
. ١٨٥ –
Hal ini lebih tersembunyi daripada masalah; Karena penuh makna di dalamnya, dan masing-masing makna mulai saling dorong, bukan berarti memuat banyak makna (1).
Alasan ringkasan tersebut adalah salah satu dari tiga hal:
Pertama, partisipasi tanpa adanya konteks: seperti kata “al-mawali”, maka jika seseorang berkata: A: Saya mewariskan sepertiga uang saya kepada orang yang setia, dan pewaris memiliki mawali atas, artinya orang yang merdeka, dan mawali yang lebih rendah, yaitu orang yang merdeka, maka tidak diketahui maknanya kecuali dengan pernyataan dari pewaris sendiri, dan jika dia meninggal dan tidak menjelaskan niatnya, maka wasiatnya tidak sah.Menurut mazhab Hanafi, mereka tidak mengizinkan penggunaan sambungan dalam semua kasus. Artinya
Kedua, keanehan kata dalam bahasanya: seperti kata (panik) dalam firman Yang Maha Kuasa: (Sesungguhnya manusia diciptakan dengan rasa panik) [Al-Ma’arij: 1970], sebab itu aneh dan tidak memahami makna yang dimaksudkannya, hingga Allah SWT memperjelasnya, lalu menjelaskannya dengan bersabda: Dan ketika keburukan menimpanya karena rasa takut, dan ketika Kebaikan menjamahnya dengan berbagai cara.) Al-Ma’arij: 200-21, dan sejenisnya kata Al-Qara’ah dan Al-Haqqa, dia tidak mengerti apa yang dimaksud dengan keduanya hingga Allah SWT menjelaskan hal itu, dan apa yang dimaksud dengan keduanya pada hari kiamat.
Ketiga – Peralihan dari makna kebahasaan ke makna yang sah, konvensional: seperti kata-kata shalat, zakat, riba, dan sejenisnya, yang dialihkan dari makna kebahasaannya dan digunakan dalam makna hukum yang tidak dipahami melalui bahasa, sehingga Sunnah Nabi datang menjelaskan apa yang dimaksud dengan itu.
Aturan umumnya adalah berhenti menjelaskan secara spesifik apa yang dimaksudkan dalam pesan tersebut, sampai pembicara menjelaskannya. Karena dialah yang tidak jelas maknanya, dan tidak ada sesuatu pun baik berupa kata maupun bukti lahiriah yang dapat memperjelasnya, maka perlu kembali kepada penutur dan menanyakan kepadanya tentang apa.
Ia ingin, bila rangkuman itu ada pada kata-kata pembuat undang-undang, maka ia sendiri yang menggunakan itu untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan pernyataannya itu. Bila penjelasannya lengkap, maka susunan kata itu dialihkan dari rangkuman itu kepada penafsir, dan diambil keputusannya. , seperti penjelasan doa.
(1) Melambai pada penjelasan: 1/127.
– ١٨٦ –
Dan zakat, haji, dan lain-lain, dan bila penjelasannya kurang, maka orang yang generalis itu berpegang teguh pada permasalahannya dan mengambil keputusannya, maka orang yang taqwa berhak menghilangkan segala permasalahan yang ada di dalamnya, tanpa perlu ada penyelidikan baru dan penjelasan dari pemberi hukum, seperti kata-kata riba dalam firman Yang Maha Kuasa: “Dan Dia mengharamkan riba” (Al-Baqarah: 270)./2], Menurut pendapat Hanafi, bersifat umum; Karena riba dalam bahasanya berarti menambah, dan bukan itu yang dimaksud. Jual beli itu hanya di hukum untuk mencari keuntungan dan meminta kenaikan, namun yang dimaksud adalah haramnya jual beli karena adanya kenaikan yang bersyarat dalam akad, dan hal ini tidak diketahui dengan merenungkan perkataannya, melainkan dengan dalil-dalil yang lain, sehingga bersifat umum dalam maksudnya, maka datanglah penjelasan Nabi mengenai hal itu. Dengan bersabda: “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai untuk jelai, kurma untuk kurma, garam untuk garam, sejenisnya, saling berpegangan tangan. Siapapun yang menambah atau menambah mempunyai riba, maka yang mengambil dan yang memberi sama-sama.”
Al-Muttahid, dan karena penjelasan tersebut belum mencukupi, maka para fuqaha berusaha keras mengatasinya, dan menyebutkan alasan putusan tersebut, dan ulama Hanafi dan Hanbali berpedoman pada kenyataan bahwa itu adalah jumlah yang disepakati, yaitu, pendugaan dengan takaran atau berat, dengan jenis yang sama. Maliki dan Syafi’i melihat alasannya ada pada dua mata uang (emas dan perak) dalam bentuk tunai, dan selebihnya. Berkembang dan menabung menurut Maliki, dan Al- Mutaamiyah atau Al-Ta`am.
– Mutasyabih
Al-Mutasyabih
Lafadz mutasyabih secara bahasa adalah lafadz yang meragukan pengertiannya karena mengandung beberapa persamaan. Dalam istilah hukum, lafadz mutasyabih adalah lafadz yang samar artinya dan tidak ada cara yang dapat digunakan untuk mencapai artinya dan daya nalar manusia tidak dapat berbuat sesuatu kecuali menyerahkan dan melimpahkan kepada Allah.
Ketidakjelasan lafadz mutasyabih ini adalah karena sighatnya sendiri tidak memberikan arti yang dimaksud, tidak ada pula qarinah yang akan menjelaskan maksudnya, sedangkan syar’i membiarkan saja kesamaran tersebut tanpa ada penjelasan. Dalam hal ini akal manusia tidak dapat berbuat sesuatu kecuali mengakui kelemahan dan kekurang mampuan manusia.
Didalam Al-Qur’an, terdapat 2 (dua) bentuk lafadz mutasyabih, yaitu pertama, berupa potongan-potongan huruf hijaiyah yang terdapat dalam beberapa pembukaan surat Al-Qur’an seperti:
الم، حم، عسق، كهيعص
yang sama sekali tidak dipahami artinya dan kedua, ayat-ayat yang menurut dzahirnya mempersamakan Allah yang Maha Pencipta dengan makhluk-Nya, sehingga tidak mungkin dipahami ayat itu menurut arti lafadznya. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S. Ali-Imran:7.
هُوَ الَّذِي أَنزَلَ عَلَيْكَ الْكِتٰبَ مِنْهُ اٰيٰتٌ مُّحْكَمٰتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتٰبِ وَأُخَرُ مُتَشْبِهٰت فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشٰبَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِه وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلَّا اللّٰهُ وَالرُّسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ ءَامَنَّا بِهِ كُلٌّ مِّنْ عِندِ رَبِّنَا وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُوْلُوا الْأَلْبٰبِ
“Dialah yang menurunkan Al Kitab (Al Quran) kepada kamu. Di
antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-pokok isi Al qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta’wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami”. Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang- orang yang berakal”.
Oleh karena itu, menurut pendapat para ulama Salaf (ahlu sunnah wal jama’ah), huruf hijaiyah terpotong-potong yang terdapat pada beberapa permulaan surat didalam Al-Qur’an itu sendiri tidak menunjukkan artinya. Begitu pula ayat-ayat yang dzahirnya menunjukkan penyerupaan Al-Khaliq dengan makhluk-Nya, dan tidak dapat dipahami menurut arti bahasa, maka mereka menyerahkan kepada Allah SWT serta tidak membicarakan untuk menta’wilnya.
Berbeda dengan pendapat ulama khalaf (mu’tazilah), yang mengatakan bahwa ayat-ayat tersebut dzahirnya mustahil, sebab Allah SWT tidak memiliki tangan, mata dan tempat. Segala sesuatu yang secara dzahiriyah mustahil pengertiannya harus dita’wilkan dan dipalingkan dari arti dzahirnya, sekalipun dengan jalan majaz. Misalnya menta’wilkan kata tangan dengan kekuasaan, “kekuasaan Allah di atas kekuasaan mereka”.
Wallahu A’lam