Pasal-Pasal Dalam Kitab ‘Uqudul al-Lujjayn : Halaqah Kitab Melayu PKU Putra
Banjarmasin (12/9/2023). Kembali dilaksanakannya halaqah kitab melayu yang dibimbing oleh ustadz Araby di Masjid Abdurrahman Ismail.
Seperti yang disepakati sebelumnya, pada halaqah kitab melayu ini akan menggunakan kitab ‘Uqudu al-Lujayn. Dan pada pertemuan kedua ini para mahasiswa yang akan menjadi petugas untuk membaca kitab tersebut ialah Muhammad Rizki Maulana, Akmal Maula al-Azmi, GD Arif Adyana dan Ali Rizani.
Masih dalam pembahasan muqaddimah, dimulai dengan pembacaan puja dan puji kepada Allah SWT serta disusul dengan shalawat serta doa-doa kebaikan dari para hamba- hamba-Nya. Memberikan penghormatan Allah SWT dan Nabi Muhammad ini sangat penting sebagaimana ketika kita menyambut seorang tamu. Sebagaimana yang dijelaskan oleh pengarang, bahwa beliau mengarang kitab ini dengan mengarang muqaddimahnya terlebih dahulu karena bagi beliau ini sangat penting. Dan kitab ini terdiri dari 4 pasal yaitu :
• Pasal pertama yaitu penjelasan hak-hak istri yang harus dipenuhi suami yang terdiri dari kewajiban suami istri seperti bagus pergaulannya, bagus perbekalannya ialah biaya hidup, maharnya, pembagian jatah hartanya (bagi yang berpoligami), dan mengajarinya apa yang dia butuhkan dari itu ibadah-ibadah serta pada sesuatu yang bukan maksiat.
• Pasal kedua menjelaskan hak-hak suami yang harus dipenuhi istri seperti menurut kepada suami selama bukan maksiat, bagus pergaulannya, menyerahkan sepenuh hati istri kepada suaminya (pasrah terhadap suami), selalu berada dirumah, menjaga dirinya dari laki-laki lain yang masuk ke kamarnya (selingkuh), menutup diri dari dilihat laki-laki lain bahkan wajah dan telapak tangannya, karena pemandangan mereka semua haram walau tanpa syahwat, dan tidak meminta berlebihan kepada suami walau dia tahu suaminya mampumampu, memelihara dirinya dari sesuatu yang haram, dan berdusta mengenai haid (Pura-pura haid)
• Pasal ketiga ialah penjelasan mengenai fadhilah (keutamaan) sholatnya perempuan dirumahnya. Ialah seperti sholatnya perempuan dirumah lebih banyak pahalanya dibandingkan sholat bersama Nabi, sebagaimana yang Nabi Muhammad SAW katakan didalam hadisnya.
• Pasal keempat menjelaskan haramnya seorang laki-laki memandang perempuan yang asing (bukan mahramnya) dan begitu pula perempuan terhadap laki-laki yang bukan mahramnya. Dan hukum tadi juga berlaku bagi remaja yang ingin baligh (haram melihat sesuatu yang bukan mahramnya), maka wajib bagi orang tuanya / walinya yang mengasuh dari memandang yang bukah mahram tersebut, dan wajib bagi seorang tersebut menutup / menjaga dirinya. dan haram juga bagi seorang laki-laki memandang laki-laki yang amrad (cantik rupanya) sebagaimana yang dijelaskan oleh syekh Muhammad al-Misri didalam kitabnya an-Nihayah
Wallahu A’lam bi Shawwab