Muqaddimah Shahih Muslim : Kajian Hadis PKU
Banjarmasin (5/9/2023). Pada hari ini, kembali dilaksanakannya kajian hadis dengan menggunakan kitab shahih muslim karya imam Muslim. Dan pada kajian hadis semester ini, pembimbing untuk kajian ini berganti dari yang semester lalu dibimbing oleh ketua prodi Ilmu Hadis yaitu ustadz Muhammad Araby, MA menjadi dekan Fakultas Ushuluddin dan Humaniora yaitu Dr. Dzikri Nirwana, M. Ag.
Pada pertemuan pertama ini, ustadz Dzikri Nirwana menjelaskan muqaddimah dari kitab yang akan dikaji yaitu shahih muslim. Pada muqaddimahnya ustadz Dzikri Nirwana menjelaskan bahwa kitab shahih muslim ialah salah satu dari banyaknya jenis jenis kitab hadis, kitab hadis shahih menandakan bahwa kitab ini hanya berisikan hadis hadis shahih (jami’ shahih).
Lalu pada bab-bab awal, didalam kitab shahih muslim. Imam Muslim memasukkan ilmu ilmu dasar dari ulumul hadis yang dibagi menjadi 6 bab. Dalam hal ini kitab shahih.
Untuk sejarah ilmu ulumul hadis sendiri, yang paling pertama menulis didalam kitabnya ialah imam Syafi’i dalam karyanya ar-Risalah, dan kitab ini menjadi kitab yang khusus mempelajari ulumul hadist pertana kali.
Lalu pada 6 bab ilmu ulumul hadis dasar yang disebutkan dalam kitab shahih muslim ialah :
• Bab 1
” Wujud ar-Riwayah ‘ani Tsiqqah wa Tarki al-kadzibin”
Bab ini menjelaskan bahwa hadis hadis yang disebutkan oleh imam Muslim didalam kitabnya melalui riwayat para perawi yang tsiqqah, tsiqqah sendiri berarti perawi tersebut memiliki hafalan yang kuat dan terpercaya dikalangan umat pada masa hidupnya. Dan beliau sangat meninggalkan para perawi yang tsiqqah ini dalam menyebutkan hadis hadis yang ada di Shahih Muslim.
Bab 2
“Taglizh al-Kadzib ‘ala Rasulillah”
Imam Muslim menyebutkan bahwa haramnya mengatasnamakan / mendustakan dengan menggunakan nama Rasullulah SAW. dan besar ancamannya yang akan diganjar orang tersebut.
Bab 3
“an-Nahiy”
Pada bab ini dilarang membicarakan semua yang yang didengar. Maksudnya ialah himbauan kepada para perawi seterus beliau dan kita untuk selalu berhati-hati dengan apa yang didengar, dan tidak sepantasnya kita langsung menyebarkan informasi yang diterima tanpa kita cari tahu terlebih dahulu kebenarannya.
Bab 4
“an-Nahiy ‘ani ar-Riwayah ‘an Dhuafa’ wal Ihtiyath fi Tahammuliha”
Bab ini menjelaskan dilarangnya menerima riwayat dari orang-orang yang lemah hafalannya. Dan perlunya kehati-hatian dalam menerima riwayat. dalam ilmu ulumul hadis hal ini dinamakan tahammul wal ada
Bab 5
“Bayan anna al-Isnad min ad-Din”
Bab yang menjelaskan bahwa sanad adalah bagian dari agama dan dalam periwayatan hadis tidak akan diterima kecuali dari orang-orang yang tsiqqah. Dan bolehnya kita menilai cacat suatu hadis dan boleh memberi gelar yang buruk kepada para perawi tersebut jika memang benar beliau memiliki sifat yang tercela, hal ini diperbolehkan dalam periwayatan hadis agar para perawi bisa membedakan perawi yang tsiqqah dan hal ini tidak termasuk ghibah. Dan bolehnya juga kita membela seseorang perawi jika memang beliau ini orang yang tsiqqah. Nama ilmu ini ialah al-jarh wa ta’dil.
Bab 6
“as-Shihah al-Ithtijaj bi al-Hadis al-Mu’an’an”
Bab ini menjelaskan bolehnya berhujjah pada hadia yang mu’an’an. Maksudnya hadis mua’an’an ialah hadis yang menggunakan kata “عن” atau “katanya” selama perawi itu tsiqqah.
Dan inilah 6 bab tadi merupakan dasar-dasar yang diletakkan oleh imam Muslim terutama dalam karya-karya hadis karangan beliau.
Wallahu A’lam bi Shawwab
Tonton penjelasan siaran ulangnya di
Fb: Pku Antasari
https://www.facebook.com/61550263263116/videos/2610377495785401/?mibextid=v7YzmG