Kaidah Ushul Fiqh : Halaqah Bahsul Masail
Banjarmasin (25/9/2023) kembali dilaksanakannya halaqah bahtsul masail yang dibimbing oleh ustadz Syahdian di Masjid Abdurrahman Ismail. Dan pada pertemuan kali ini akan membahas “kaidah ushul fiqh yang ketiga”
Pada pembahasa ushul fiqh kali ini, akan dibahas kaidah ushul fiqh yang ketiga yang berbunyi:
“Kesulitan mendatangkan
kemudahan”. (As-Suyuthi, t.t: 55)
Kaidah ini muncul berdasarkan dalil Al-Qur’an pada surah Al-Baqarah ayat 185 &b286, serta hadis Rasullulah SAW yang berbunyi:
“Aku (Rasulullah Saw) dibangkitkan dengan membawa agama yang benar dan mudah.”
Ada tujuh alasan adanya kaidah ini diberlakukan, yaitu pada beberapa sebab:
• Bepergian (al-safar). Orang yang sedang dalam bepergian dibolehkan tidak berpuasa, dibolehkan meng-qashar shalat (memendekkan yang empat rakaat menjadi dua rakaat) dan men-jama’ shalat (menggabungkan dua shalat), dibolehkan meninggalkan shalat jum‟at, dan dibolehkan bertayamum.
• Terpaksa (al-ikrah). Orang yang dalam keadaan terpaksa boleh merusak hak milik orang lain, boleh memakan bangkai atau meminum minuman keras, dan boleh mengucapkan perkataan yang mengandung atau membawa kekufuran, dengan catatan di dalam hatinya masih tetap beriman. hal ini dijelaskan dalam Al-Qur`an surat an-Nahl: 106, yang artinya: “Kecuali ia dipaksa untuk kafir, padahal dalam hatinya tetap tenang dalam beriman.”
• Sakit (al-maradh). Orang yang sedang sakit dibolehkan tidak berpuasa, dibolehkan bertayamum, dibolehkan memakan makanan yang haram untuk berobat dan lain-lain
• Lupa (al-nisyan), Karena lupa, seseorang yang makan ketika sedang berpuasa, puasanya dianggap sah. Karena lupa mengucapkan basmallah ketika menyembelih hewan, seseorang yang memakan daging hewan tersebut tidak diharamkan.
• Kebodohan (al-jahalah). Karena kebodohan atau ketidaktahuan, seseorang yang sedang shalat terlanjur mengeluarkan ucapan yang bukan ucapan shalat, shalatnya tidaklah batal.
• Tidak mampu. Atas dasar ini, orang yang dipandang tidak cakap bertindak dibebaskan sama sekali dari beban hukum (taklif), seperti anak kecil, orang gila.
• Kesulitan umum (umum al-balwa). Umpamanya, kesulitan bagi orang yang berjalan di jalan umum untuk menghindari percikan air bercampur najis pada musim penghujan akibat banyak kendaraan yang lewat, atau karena banyaknya orang yang berlalu lalang.