Hak Istri atas Suami : Halaqah Kitab Kuning PKU Putra
Banjarmasin (26/9/2023) kembali dilaksanakannya halaqah kitab kuning yang dibimbing oleh ustadz Araby di Masjid Abdurrahman Ismail. Dan pada pertemuan kali ini memasukin pembahasan yang berjudul “Hak-Hak Istri atas Suami”
Menjelaskan hak-hak istri yang wajib atas suaminya, sebagaimana firman Allah SWT pada surah an-Nisa:
“Dan pergaulilah mereka dengan baik”
Maksudnya ialah seperti adil dalam menginap (jika poligami), memberi nafkah, dan dengan perkataan yang indah. Dan berhak bagi seorang istri untuk menuntut suaminya.
Ibnu Abbas berkata: saya senang berhias diri untuk istri saya, sebagaimana istri saya senang berhias diri untuk saya.
Dan mengenai ayat bahwa laki-laki satu derajat diatas perempuan ialah karena laki-laki memberikan infaq dan maharnya demi kemaslahatan istri.
Di riwatkan dari Nabi Muhammad SAW pada khutbah haji wada’ yaitu ibadah haji terakhir yang dilakukan Nabi, dan pada hari itu ialah hari jumat. Beliau berpesan (wasiat) kepada umat muslim terutama para lelaki hendaknya kita berbelas kasih kepada para istri, berbuat baik dalam semua hal termasuk mempergauli mereka, hal ini sangat diutamakan karena para istri itu bersifat lemah dan butuhnya wanita akan sosok pemimpin bagi dirinya.
Para suami hendaknya memperlakukan para istri dengan baik, karena para suami telah mengambil istri tersebut dengan amanah dari Allah SWT. Dan sangat tidak pantas para suami melakukan hal yang tidak baik kepada mereka kecuali mereka melakukan hal yang nusyuz (buruk)*. Makan hendaknya para suami berlaku tegas kepada mereka seperti memisahkan diri dari ranjang atau memukul mereka. Suami memiliki hak untuk memisahkan ranjang dari istri hanya selama 1 bulan**, serta hendaknya suami tidak memukul istri dengan keras (diperbolehkan memukul istri dengan pelan selama tidak berbekas) hal ini bertujuan agar istri taat, namun apabila istri tetap tidak taat maka diperbolehkannya pisah ranjang. Jikalau dia taat saja terhadap apa yang suami kehendaki, maka jangan kalian sengaja menyakitinya secara zalim. Dan perlakukanlah apa yang telah terjadi itu seperti tidak pernah terjadi (suami hendaknya jangan mengungkit ketidak taatan istri dimasa lalu jika istri telah taat).
Dan hak istri lagi selain itu ialah diberikan pakaian, makanan, dan lain sebagainya. Maka hendaknya para suami memerhatikan hak mereka (para istri-istri). Hal ini sebagaimana hadis Nabi yang berbunyi:
Rasullullah SAW bersabda: “hak istri atas suami ialah: suami memberi makan ketika ia makan, menberi pakaian ketika ia berpakaian….”
Dan para suami hendaknya tidak mengatai (merendahkan istri), menjauhi istri tanpa sebab karena hal ini merupakan perbuatan yang haram.
Dan juga ketika kita memilih seseorang sebagai pasangan dalam hidup kita, janganlah pernah kita memiliki niat untuk tidak memenuhi hak nya (hanya menikahi seseorang untuk bermain-main), maka hal itu merupakan dosa yang besar dan pada satu riwayat disebutkan bahwa ia akan bertemu kehadapan Allah SWT dengan dianggap sebagai pezina.
Wallahu A’lam bi Shawwab
*: bersifat buruk seperti ngambek, tidak taat dan lain sebagainya
**: untuk berapa lama batas memisahkan diri dari ranjang mengalami berbagai macam pendapat, namun tujuan dari pisah ranjang ini ialah agar istri cepat sadar dan kembali berdamai.