Zakat Uang Kertas dan Zakat Penghasilan : Kajian Fiqh Kontemporer PKU Putra
Banjarmasin, (15/05/2023) kembali dilaksanakannya kajian fiqh kontemporer di Masjid Abdurahman Ismail. Dan pada malam ini, akan dibahas 2 hal mengenai zakat, yaitu “Zakat Uang Kertas dan Zakat Penghasilan”
Zakat Uang Kertas
Merupakan alat tukar yang moderen. Muncul setelah perang dunia I, dan karena merupakan alat tukar yang baru, maka didalam kitab fiqh klasik tidak akan ditemukan pembahasannya.
Dan hanya pada pada hukum fiqh kontemporer yang mewajibkan zakat uang kertas. Dan dari murid-murid ulama fiqh Mazhab yang empat selain hanafi, mewajibkan zakat uang kertas dengan alasan uang kertas sekarang menjadi alat transaksi di seluruh dunia, dan dengan uang dapat banyak membeli suatu benda seperti emas dan perak.
Qiyas hukumnya ada yang berpendapat sama seperti emas. Jadi, jika memiliki uang simpanan kertas senilai dengan nisab emas yaitu 85 gram atau senilai (46+ juta rupiah) maka hendaknya dikeluarkan zakatnya. Dan adapula yang mengqiyaskan kepada perak, namun untuk saat ini, harga emas itu lebih stabil daripada perak. Dan jika menggunakan nisab perak di zaman sekarang, maka 595 gram perak (senilai 4+ juta rupiah) belum bisa dikatakan sebagai orang yang kaya. Oleh karena itu pendapat kebanyakan ulama, nisab zakat uang kertas diqiyaskan kepada nisab emas karena lebih masuk akal.
Zakat Penghasilan / Zakat Profesi
Mengenai zakat penghasilan ini, ada yang berpendapat bahwa zakat ini terdiri dari gajih, upah, dll yang didapat secara rutin ataupun tidak rutin.
Dan untuk nisab nya ada 2 pendapat.
1. Diqiyaskan ke zakat emas dan perak.
2. Diqiyaskan ke zakat pertanian
Wallahu A’lam bi Shawwab