Zakat Perdagangan : Kajian Bahtsul Masail Putra
Banjarmasin, Senin 8 Mei 2023. Kembali dilaksanakannya kajian bahtsul masail putra di masjid abdurrahman isma’il. Dan pada pertemuan kali ini pembahasannya ialah “Zakat Perdagangan”
Zakat perdagangan merupakan salah satu dari banyak macam zakat mal. Adapun dalilnya ialah pada surah al-Baqarah ayat 267 :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ
“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji”.
Mengenai zakat perdagangan ini, tentunya kita harus mengetahui makna dagang. Adapun perdangangan memiliki pengertian menjual atau membeli sesuatu dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Lalu untuk zakat dagang ini memiliki 6 syarat, dan syarat berikut harus terpenuhi. Karena, jika salah satu syarat tidak terpenuhi. Maka untuk melakukan zakat dagang tidak diwajibkan. Adapun 6 syarat itu ialah :
1. Berbentuk benda atau barang. Dan untuk perdagangan emas dan perak sendiri tidak termasuk dalam zakat perdagangan ini, karena memiliki syarat yang berbeda yaitu pada zakat emas dan perak.
2. Niat bahwa benda atau barang tersebut akan didagangkan. Jika ketika niat ketika membeli barang tersebut tidak untuk didagangkan, maka tidak wajib untuk mengeluarkan zakatnya.
3. Niat akan melakukan dagang ketika membeli barang tersebut. Dan untuk haul zakat dagang, dimulai sejak saat niat ini. Dan untuk kasus bagimana awalnya jika hanya ingin mengoleksi barang tersebut namun tiba-tiba terpikirkan untuk melakukan dagang, maka haul zakat dagangnya dimulai sejak saat itu juga.
4. Mendapatkan barang tersebut dengan cara pertukaran. Dan jika barang dagangan tersebut merupakan hadiah atau warisan untuk kita, kita tidak memiliki kewajiban untuk mengeluarkan zakatnya karena jika kita tidak berniat meneruskan usaha dagang tersebut. Namun, jika berniat untuk meneruskan usaha dagang tersebut. Maka zakat dagang tersebut dimulai ketika kita berniat tadi.
5. Tidak mengubah keadaan barang yang ada. Jika ketika di pertengahan usaha dagang kita mengubah jenis dagang kita, maka haul untuk zakat dagang ini diulang kembali dari awal.
6. Berubahnya niat kepada barang yang kita dagangkan. Jika ketika melakukan dagang tersebut kita menarik niatnya (tidak jadi berdagang) maka kita tidak jadi memiliki kewajiban mengeluarkan zakat dagang tersebut.
Lalu mengenai hisab zakat perdagangan ini, untuk di Indonesia pada umumnya mengikuti hisab zakat emas. Yaitu sekitar 85gram yang jika dirupiahkan sekitar 47 juta. Namun dibeberapa negara islam lainnya ada yang hanya mengikuti hisab zakat perak yaitu berarti sekitar 595gram atau +7 juta.
Wallahu ‘A’lam bi Shawwab