Zakat Fitrah : Kajian Fiqh Kontemporer PKU Putri
Banjarmasin, Senin (15/05/23) halaqah bahtsul masa’il kembali diadakan di balkon asrama 1, Ma’had al-Jami’ah UIN Antasari Banjarmasin dibawah bimbingan ibu Inawati Lc., MA.
Pada pertemuan kali ini, materi pertama membahas mengenai zakat fitrah dengan uang yang dibahas oleh Nadia Lutfiana(Pk18), Rizki Amaliyah (Pk17), Ulpah Latipah (Pk17) dan Wahdina (Pk16). Sedangkan materi kedua membahas mengenai Menggunakan Hisab Untuk Menentukan Awal Bulan yang dibawakan oleh Siti Husnul Khatimah (Pk18), Noor Atika Ayu Mulia(Pk16), Nur Adh dhiya(Pk17), dan Zahratul Muna(Pk16).
Adapun isi dari bahasan kali ini adalah
1. Zakat Fitrah dengan Uang
Ibnu Mundzir dalam ensiklopedia Ijma’ mengatakan para ulama konsensus bahwa zakat fitrah sah dengan membayar gandum atau kurma seberat 1 sha’ (2,5 kg). Dalam hadist riwayat Ibnu Umar r.a. Rasulullah s.a.w. memerintahkan zakat fitrah sebanyak 1 shah’ kurma atau gandum kepada orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki, perempuan, orang tua dan anak-anak dari kaum muslimin dan beliau memerintahkan agar zakat tersebut dibayarkan sebelum kaum muslimin menjalankan sholat ied. (H.R.
Bukhari).
Hadist tersebut diriwayatkan dalam versi lain dengan tambahan “Cukupilah kebutuhan mereka sehingga mereka tidak meminta-minta di hari idul fitri”. Tambahan ini diriwayatkan oleh Dar Quthni, Baihaqi, Hakim dan Ibnu Addi. Menurut Ibnu Hajar semua riwayat tersebut lemah. Dari beberapa hadist tentang zakat fitrah yang ada, para ulama sepakat mengatakan sah hukumnya mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan pokok seperti gandum atau beras atau bahan makanan lainnya.
Mengeluarkan zakat Fitrah dalam bentuk uang senilai satu sha’ bahan makanan :
1. Terjadi perbedaan pendapat di sini. Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad mengatakan zakat fitrah hanya boleh dibayar dalam bentuk bahan makanan pokok masyarakat setempat. Mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk mata uang tidak sah, kecuali dengan mekanisme mewakilkan untuk membeli bahan makanan. Jadi pada saat memberikan uang kepada amil, tujuannya adalah mewakilkam kepada amil untuk membeli bahan makanan lalu disalurkan kepada mustahiq. Alasan pendapat ini adalah hadist di atas yang menyebutkan bahwa Rasulullah s.a.w. memerintahkan mengeluarkan zakat dalam bentuk bahan makanan.
2. Imam Hanafi berpendapat mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang senilai bahan makanan hukumnya sah. Abu Ja’far, salah seorang ulama Hanafi bahkan mengatakan membayar zakat fitrah dalam bentuk mata uang lebih utama dari pada
dalam bentuk bahan makanan, alasannya karena itu lebih dibutuhkan kaum fakir miskin dalam banyak kasus. Pendapat kedua ini menggunakan dalil riwayat
tambahan di atas bahwa tujuan zakat fitrah adalah agar kaum fakir miskin tidak meminta-minta di hari idul fitri, itu dapat diwujudkan dengan membayar zakat dalam bentuk uang juga.
Sebagian ulama mengatakan dalam kondisi sangat dibutuhkan atau darurat, mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan. Para ulama yang mendukung pendapat imam Hanafi ini adalah
Umar bin Abdul Aziz, Tsauri, Hasan Basri. Ibnu Taimiah dan Ibnu Qayyim dari ulama Hanbali juga mendukung pendapat ini. Berdasarkan keterangan-keterangan diatas, maka zakat fitrah menggunakan uang sebagai gantinya adalah sah dan tidak menyalahi syariat islam. Yang harus diperhatikan yaitu jumlah uang harus setara dengan beras (dalam zakat fitrah) tersebut jika diuangkan.
2. Menggunakan Hisab Untuk Menentukan Awal Bulan
Hisab berasal dari bahasa Arab “hasaba” artinya menghitung, mengira dan membilang. Jadi hisab adalah kiraan, hitungan dan bilangan. Kata ini banyak disebut dalam al-Quran diantaranya mengandung makna perhitungan perbuatan manusia. Dalam
disiplin ilmu falak (astronomi), kata hisab mengandung arti sebagai ilmu hitung posisi benda-benda langit. Posisi benda langit yang dimaksud di sini adalah lebih khusus kepada posisi matahari dan bulan dilihat dari pengamat di bumi atau yang dikenal dengan istilah sistem “Geosentris”. Hitungan posisi benda-benda langit ini, khususnya mengenai posisi matahari dan bulan pada bola langit seperti yang terlihat dari bumi amatlah penting
dalam kaitannya dengan permasalahan syariat Islam khususnya masalah ibadah. Melalui hasil pengamatan/observasi, manusia akhirnya mengetahui bahwa peredaran benda-benda
langit tersebut adalah sangat teratur. Dengan data empirik tersebut maka para ahli falak berusaha membuat rumus-rumus perhitungan untuk menentukan posisi benda langit tersebut baik pada masa yang telah lalu maupun pada masa yang akan datang. Seiring dengan berkembangnya sains maka Ilmu falak sebagai salah satu cabang sains pun
berkembang baik dalam rumus-rumus atau yang sering disebut dengan algoritma maupun peralatan hitung itu sendiri sehingga menghasilkan data yang lebih teliti.
Hisab menggunakan posisi matahari dan bulan ini misalnya untuk menentukan :
– Penentuan Awal Waktu Shalat posisi matahari.
– Penentuan Arah kiblat posisi matahari, bulan atau bintang.
– Penentuan Awal Bulan Komariyah posisi bulan juga matahari.
– Saat Gerhana Matahari dan Bulan posisi matahari dan bulan.
Macam-macam Hisab Falak
Hisab Falak meliputi beberapa perhitungan astronomis khusus menyangkut posisi bulan
dan matahari untuk mengetahui kapan dan di permukaan bumi mana peristiwa astronomis itu
terjadi. Hisab yang berkembang awalnya hanya hisab terhadap awal bulan Hijriyah. Namun seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, hisab berkembang dan menghasilkan beberapa jenis hisab yang tentunya masih juga berkaitan dengan ibadah yaitu:
Hisab Awal Bulan Komariyah
Hisab Waktu Shalat dan Imsakiyah
Hisab Arah Kiblat
Hisab Gerhana Matahari dan Bulan
Hisab Konversi Penanggalan Hijriyah <-> Masehi
Hisab Posisi Harian (Ephemeris) Matahari dan Bulan
Hisab Visibilitas Hilal di Seluruh Dunia
Hisab Fase-fase Bulan
Hisab Arah Kiblat Menggunakan Bayangan Matahari dsb.
Kriteria Awal Bulan Qamariyah di Indonesia
Hisab penentuan awal bulan merupakan salah satu contoh hisab falak. Di Indonesia hisab awal bulan komariyah menjadi sangat signifikan dibandingkan dengan hisab falak yang lain. Hisab penentuan waktu shalat, arah kiblat dan gerhana hampir tidak pernah dipermasalahkan. Namun hisab untuk penentuan awal bulan khususnya yang berkaitan dengan penentuan awal Ramadhan, 1 Syawal dan 10 Dzulhijjah yang berkaitan dengan pelaksanaan Wukuf di Arafah dan Idul Adha sering menimbulkan masalah.
Sebagian umat Islam berpendapat bahwa untuk menentukan awal bulan, adalah harus dengan benar-benar melakukan pengamatan hilal secara langsung. Sebagian yang lain berpendapat bahwa penentuan awal bulan cukup dengan melakukan hisab (perhitungan matematis /astronomis), tanpa harus benar-benar mengamati hilal. Keduanya mengklaim memiliki dasar yang kuat.
Berikut adalah beberapa kriteria yang digunakan sebagai dasar penetapan awal bulan komariyah di Indonesia menurut berbagai versi. Ada 4 kriteria yang menjadi dasar penyusunan Kalender Komariyah / Hijriyah di Indonesia khususnya untuk penentuan awal Ramadhan, Syawwal dan Zulhijjah, kriteria
tersebut masing-masing :
1) Kriteria Ru’yatul Hilal (bil fi’li)
2) Kriteria Wujud Hilal
3) Imkanu Ru’yat MABIMS
4) Ru’yat Global (Matla’ al-Badar)
Menyikapi Perbedaan Kriteria
Metode penentuan kriteria penentuan awal Bulan Kalender Hijriyah yang berbeda seringkali menyebabkan perbedaan penentuan awal bulan, yang berakibat adanya perbedaan hari melaksanakan ibadah seperti puasa Ramadhan atau Hari Raya Idul Fitri. Di Indonesia, perbedaan tersebut pernah terjadi beberapa kali. Pada tahun 1992 (1412 H), ada yang berhari raya Jum’at (3 April) mengikuti Arab Saudi, yang yang Sabtu (4 April) sesuai hasil rukyat NU, dan ada pula yang Minggu (5 April) mendasarkan pada Imkanur Rukyat.
Penetapan awal Syawal juga pernah mengalami perbedaan pendapat pada tahun 1993 dan 1994. Dua tahun belakangan ini ( 2006 &2007 ) juga demikian. Namun demikian, Pemerintah Indonesia mengkampanyekan bahwa perbedaan tersebut hendaknya tidak dijadikan persoalan, tergantung pada keyakinan dan kemantapan masing-masing, serta mengedepankan toleransi terhadap suatu perbedaan.
Daftar Pustaka
Al Fauzan, Saleh. Fiqih Sehari-hari, Jakarta: Gema Insani, 2006 Al Maqdisi.
Ali, Muhammad Daud. Sistem Ekonomi Islam, Zakat dan Wakaf, Jakarta: UI Press, 1988
Ash Shiddieqy, Muhammad Hasbi. Pedoman Zakat, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1999
Hasan, Sofyan. Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf, Surabaya: Al-ihlas, 1995
Nawawi, Ismail. Zakat dalam Prespektif Fiqh, Sosial dan Ekonomi, Surabaya: CV. Putra Media Nusantara, 2010
Nurdin, Muhammda Ali. Zakat sebagai Instrumen dalam Kebijakan Fiskal, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006
Qardawi, Yusuf, Fiqh Zakat, Terj. Salman Harun, et.al., Jakarta: Litera Antar Nusa, Cet. 6, 2002
Zuhaili, Wahbah. al-Fiqih al-Islam wa Adilatuhu, Terj. Agis Effendi, et.al., Zakat Kajian Berbagai Madzhab. Bandung : Rosdakarya, 1995
Zuhri, Saifuddin. Zakat Kontekstual, Semarang: CV. Bima Sejati, 2000Sayyid Sabiq, Fiqh as- Sunah, juz lll, Kuwait : Dar al-Bayan
https://www.merdeka.com/ramadan/hukum-membayar-zakat-fitrah-dengan-uang.html