Kecantikan Al-Qur’an Dengan Ilmu Qira’at : Seminar Al-Qur’an
Banjarmasin, (20/05/2023). Organisasi Program Khusus Ulama mengadakan seminar al-Qur’an yang terbuka untuk umum. Dan alhamdulillah pada acara kali ini, para peserta yang mendaftar sangat antusias, yang mana kuota yang ditargetkan telah tercapai sebelum pendaftaran ditutup.
Dan pada acara seminar al-Qur’an kali ini, OPKU mengangkat tema “Menguak Kecantikan al-Qur’an Melalui Ilmu Qira’at”, dan mengundang dekan fakultas dakwah dan ilmu komunikasi (FDIK) UIN Antasari yaitu Dr. H. Muhammad Abduh Amrie, MA sebagai narasumber pada acara seminar al-Qur’an ini.
Mengungkit sedikit mengenai acara seminar al-Qur’an yang diadakan oleh teman-teman organisasi program khusus ulama. Yaitu tujuan acara ini diadakan ialah untuk memberikan wawasan kepada mahasiswa PKU dan masyarakat mengenai ilmu qira’at, dan menjelaskan bahwa ilmu qira’at ini sangat mempengaruhi bacaan Al-Qur’an.
Dan pada kali ini, Dr. H. Muhammad Abduh Amrie, MA sebagai narasumber memberikan sedikit wawasan beliau mengenai ilmu qira’at. Dimulai dari pengertian qira’at yang berasal dari kata قرأ yang berarti bacaan. Dan untuk secara istilah narasumber mengutip perkataan ulama Manna’ Khalil al-Qhattan bahwa qira’at ialah salah satu mazhab (aliran) pengucapan al-Qur’an yang dipilih oleh seoranh imam qurra’ sebagai suatu mazhab yang berbeda dengan mazhab lainnya. Jadi dapat disimpulkan bahwa ilmu qira’at ini adalah suatu ilmu yang menerangkan tentang berbagai macam bentuk bacaan Al-Qur’an pada lafal-lafal tertentu.
Adapun latar belakang terjadinya lahirnya ilmu qira’at ialah secara umum karena adanya perbedaan dialek antara tiap suku bangsa Arab, dan Rasulullah Saw mengajarkan kepada para sahabat dalam membaca Al-Qur’an dengan beberapa versi. Hal ini dilakukan Rasulullah Saw karena beliau tahu bahwa beberapa kaum tertentu sukar dalam menyebutkan beberapa huruf, oleh karena itu beliau memudahkan bacaan untuk suku tersebut.
Dan mengenai macam-macam qira’at, narasumber mengatakan banyak sekali qira’at yang ada didunia ini, hal ini mengingat banyaknya ulama ulama qira’at pada masa perkembangannya. Namun pada masa sekarang yang disepakati ulama hanya 7 qira’at (qira’at sab’ah) yang absah dan tidak diperdebatkan, tapi ada pula qira’at ‘asyarah (qiraat 10), dan qira’at arba’ ‘asyarah. Namun para ulama ada yang menolak qira’at tersebut.
Ilmu qira’at selain mempengaruhi bacaan dalam membaca al-Qur’an, juga memiliki pengaruh pada istinbath hukum (pengambilan hukum) seperti pada surah al-Baqarah ayat 222. dimana beberapa ulama mazhab 4 seperti menggunakan kata “يَطۡهُرۡنَۖ” yang berarti telah suci. Lalu imam Abu Hanifah mengambil hukum bahwa boleh saja menggauli seorang istri apabila telah selesai haidhnya walau belum mandi suci. Lalu, ada qira’at yang membaca dengan kalimat “يَطَّـهَّرْنَ” yang memiliki arti “sampai mereka bersuci” dan ini diambil hukum oleh Imam Syafi’i yang beliau kemudian memberi hukum bahwa tidak boleh seorang suami menggauli istrinya sampai ia selesai mandi suci.
Dan demikianlah penjelasan Dr. H. Muhammad Abduh Amrie, Ma mengenai pengertian qira’at, sejarah qira’at, macam-macam qira’at, serta pengaruh qira’at dalam pengambilan istinbath hukum. Diakhir seminar beliau juga memberikan contoh beberapa macam qira’at dan dilantunkan oleh beliau dengan sangat merdu.
Wallahu A’lam bi Shawwab