Hukum Barang Yang Disengketakan : Kajian Fiqh PKU
Banjarmasin, Kamis (25/05/03) kambali dilaksanakan halaqah fiqih dibawah bimbingan KH. Ghazali Mukeri, LC., MA. yang bertempat di masjid Abdurrahman Ismail. Kajian kamis ini dimulai dengan matan
وإذا تداعيا عينا في يد أحدهما….
Yakni, apabila dua orang saling mendakwa, dan barang yang dipersengketakan ada di kedua belah pihak, maka keduanya harus bersumpah sebelum dibagi menjadi dua. Sedangkan jika salah satu pihak saja, maka pihak yang mengelola tadilah yang bersumpah.
Hal ini sebagaimana kasus Asy’ats bin Qaish Ra dengan seorang Yahudi di masa Nabi saw mengenai perkara tanah. Dalam kasus ini ada ke khawatiran dari Asy’ats mengenai tanah tersebut, karena saat bersumpah itu ada kemungkinan si Yahudi akan bersumpah palsu. Sehingga dia akan menang karena kepandaiannya dalam bertutur kata. Maka Allah menurunkan ayat untuk menghibur Asy’ats dan Nabi memenangkan Yahudi.
Kemudian apabila barang yang dipersengketakan tidak berada pada keduanya, maka dalam pembagian dikembalikan ke prosedur pembagian. Sebagaimana yang pernah dicontohkan Nabi.
Furu: pada masalah yang berbeda.
Hewan yang dipersengketakan, yang diantara keduanya terdapat barang salah satu dari keduanya. Maka hewan itu termasuk kepemilikan yang memiliki barang, namun disertai dengan sumpah.
Akan tetapi, jika ada seorang hamba sahaya memakai pakaian seseorang, bukan berarti itu miliknya. Hal ini berbeda karena pada kasus pertama dan kedua ada pemanfaatan yang berbeda.
Namun, apabila kasus nya adalah kuda yang ada di dalam kandang. Maka dilihat bagaimana keadaan hewan tersebut, jika hewan tersebut sendiri, mala ia milik si pemilik kandang. Jika dia berbaur atau bercampur dengan yang lainnya, maka kandangan itu untuk umum.
Sehingga, kepemilikan dalam kasus ini tergantung bagaiman kebermanfaatan dari hal tersebut. Namun perlu diperhatikan, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan dalam pembagian-pembagian hal tersebut.
Wallahu A’lam bi Shawwab