Haji dan Umrah : Kajian Bahtsul Masail Putra PKU
Banjarmasin, (22/05/2023). Kembali dilaksanakannya halaqah bahtsul masail yang dibimbing oleh Ustadz Syahdiannoor. Dan pada kali ini ialah pembahasan nya “Haji dan Umrah”
Haji merupakan ibadah dalam agama islam bagi orang-orang yang mampu, sedangkan umrah memiliki pengertian ziarah. Hal ini dikarenakan dalam beribadah haji yang tidak dilakukan ketika umrah. Ibadah haji dimulai sejak tahun ke 6 hijriah, namun adapula yang mengatakan 9 hijriah.
Haji dan umrah itu paling tidak dikerjakan sekali dalam seumur hidup, dan jika memiliki kemampuan hendaklah untuk melakukan ibadah tersebut.
Hukum haji itu terbagi menjadi beberapa macam:
• Fardhu ‘ain, ketika seseorang sudah siap jiwa dan hartanya dalam melakukan.
• Fardhu kifayah, karena tidak boleh ka’bah itu kosong. Paling tidak ada orang yang tawaf tiap harinya
• Sunnah, seperti anak kecil yang sedang berhaji. Karena takutnya bisa membahayakan bagi mereka karena padatnya orang-orang disekitar ka’bah.
• Haram, seperti haji tanpa mahram. Misalnya seorang istri yang tidak ditemani suami atau mahramnya. Namun pemerintah Indonesia membolehkan saja asal perempuan tersebut bersama sekelompok orang yang bisa membuat dia aman, misal bersama rombongan dari Indonesia.
Makna mampu ini ialah, mampu dalam kemampuan diri sendiri, siap untuk biaya diri sendiri. Baik itu hasil dari kerja atau menabung, atau bahkan pemberian orang lain. Lalu jika kita mampu namun tidak memiliki kesempatan untuk pergi, maka boleh diwakilkan. Dan hal ini dinamakan haji badal, namun syarat bagi yang mewakilkan ialah sudah pernah berhaji.
Rukun haji ada 5 yaitu :
1. Ihram
2. Wukuf di Arafah
3. Tawaf Ifadhah
4. Sa’i
5. Tahallul
6. Tertib
Macam-macam haji :
• Haji Tamattu. Haji tamattu yakni melakukan amalan umrah terlebih dahulu pada musim haji, kemudian melaksanakan amalan haji.
• Haji Ifrad. Haji ifrad dengan hanya melakukan amalan haji, dan berniat melakukan ibadah haji tanpa umrah pada bulan haji.
• Haji qiran yaitu mengerjakan haji dan umrah di dalam satu niat dan satu pekerjaan sekaligus.
Wallahu A’lam bi Shawwab