Dosa Lidah : Kajian Arab Melayu Putra PKU
Banjarmasin, 9 Mei 2023. Kembali dilaksanakannya kajian arab kitab melayu yang dibimbing oleh Ustadz Hafiz Mubarak. Dan pada pertemuan kali ini petugas pembaca kitab ialah Zainuri Arsyad, Muhammad Yazid dan Haekal Thoriq.
Pertemuan kali ini masih melanjutkan pada pertemuan sebelum nya yaitu tentang 7 dosa anggota tubuh. Dan pada kali ini membahas tentang dosa dosa yang dilakukan lidah.
Lalu seperti yang kita ketahui, salah satu dosa dari lidah ialah kadzib (berdusta). Dan hukum dari berdusta itu ialah haram dan sangat dilarang dalam agama islam, karena dosa itu merupakan pangkal dosa lainnya.
Namun, dibeberapa keadaan terkadang dusta itu bisa menjadi wajib. Dan kapan berdusta itu menjadi wajib?
Berdusta menjadi wajib ketika dalam 3 hal. Sebagaimana sabda nabi juga yaitu pada :
• Berdusta agar terbebas dari ancaman orang yang zhalim
• Berdusta untuk mendamaikan orang yang sedang berkelahi
• Berdusta kepada istri agar tidak menyakiti hatinya
Lalu dosa lidah selanjutnya yang perlu kita hindari ialah ingkar janji. Karena ingkar janji merupakan salah satu dari ciri-ciri orang munafiq, sebagaimana sabda Nabi Saw :
“Tanda-tanda orang munafik ada tiga, jika berbicara berdusta, jika berjanji mengingkari, dan jika diberi amanah mengkhianati.” (HR Bukhari dan Muslim).
Selanjutnya ialah dosa mengumpat atau mengghibah. Yang dimaksud mengumpat ialah mencela atau mengatai seseorang dengan sesuatu yang mereka benci ketika mendengarnya, atau kita sebut-sebut kekurangannya baik dari fisik, agama, harta, dan sebagainya. Mengumpat atau ghibah menurut Imam Ghazali didalam kitab ihya’ ulumuddin dosanya lebih besar 30 kali daripada zina. Namun dibalik hukum mengumpat yang haram, ada 6 hal yang dibolehkan nya kita mengumpat yaitu :
• Melaporkan kejahatan seseorang kepada hakim, agar orang tersebut dihukum.
• Mencegah seseorang tersebut melakukan kekemunkaran. Apabila mengatakan kejahatan seseorang kepada muslim lainnya, agar orang tersebut berhenti melakukannya maka diperbolehkan.
• Meminta fatwa kepada mufti
• Berjaga-jaga karena ada orang yang zalim. Dalam kasus ini kita diperbolehkan mengatakan keburukkan seseorang kepada orang lainnya tentang keburukannya seseorang yang zalim, dalam rangka berjaga-jaga dari perbuatan zalimnya.
• Sebagai tanda pengenalan kepada seseorang. Jika salah satu kekurangan seseorang menjadi pengenalan bagi dirinya (gelar), maka diperbolehkan kita menyebutkan kekurangannya. Namun dengan catatan orang tersebut telah ridha dengan gelar tersebut sebagai identitas dirinya. Contohnya ialah “fulan si pincang”
• Karena orang tersebut merupakan orang yang fasiq. Diperbolehkannya kita mengumpat atau ghibah jika orang seseorang melakukan kezhaliman atau kefasiqan secara terang-terangan.
Dan dosa selanjutnya ialah menjaga dosa lidah dari mencela atau membantah akan kesalahan orang lain, atau berdebat dengan orang lain dengan niat merendahkan orang tersebut. Hal ini dilarang pula didalam islam karena dapat menyakiti hati seseorang.
Wallahu A’lam bi Shawwab