Kajian Hadits : Shahih Muslim
Pada hari Senin, 10 April 2023. Kembali dilaksanakannya kajian subuh rutinan yang dilaksanakan di Masjid Abdurrahman Ismail. Adapun pada senin kali ini, bukan kajian tauhid yang dilaksanakan seperti biasanya, namun kajian hadits yang dibimbing oleh Ustadz Araby M.A. Dan untuk kajian tauhid untuk sementara minggu ini ditiadakan karena adanya uzur dari pembimbing Profesor Mujiburahman.
Pada pertemuan kali ini, ustadz Araby menyambung materi yang sebelumnya tentang puasa wishal, dengan membacakan hadits :
“Telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb.telah menceritakan kepada kami Abu Nadlr, Hasyim bin Qasim telah menceritakan kepada kami Sulaiman dari Tsabit dari Anas radliallahu ‘anhu ia berkata; pada suatu malam di bulan Ramadlan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat. Kemudian aku datang dan berdiri di samping beliau. Lalu datang pula sahabat yang lain dan berdiri pula, sehingga akhirnya kami menjadi satu rombongan. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam merasa bahwa kami shalat di belakang beliau, maka beliau pendekkan shalatnya, kemudian beliau masuk ke rumahnya, dan di sana beliau shalat sendirian. Anas berkata; Pagi-pagi kami bertanya kepada beliau, “Apakah Anda tahu apa yang kami perbuat semalam?” Beliau menjawab: “Ya, aku tahu. Itulah yang menyebabkan aku masuk ke rumah dan di sana aku shalat sendirian.”
Anas berkata: Beberapa hari di akhir bulan Ramadlan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan puasa wishal. Karena itu, beberapa orang sahabat melakukannya, maka beliau pun bersabda: “Kenapa orang-orang ini ikut-ikutan puasa wishal?. Sesungguhnya kalian tidaklah sebagaimana aku. Demi Allah, sekiranya bulan ini bertambah panjang, aku akan terus berpuasa wishal sehingga orang-orang yang memberati dirinya (dengan puasa wishal) akan kewalahan sendiri.” (HR. Muslim)
Hadits ini selain menjelaskan larangannya berpuasa wishal, juga menjadi landasan untuk menghidupkan malam malam dimalam ramadan dengan ibadah, seperti tahajud dll.
Lalu pada pembahasan selanjutnya ialah bab mencium pasangan saat puasa
Telah menceritakan kepadaku Ali bin Hujr telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Hisyam bin Urwah dari bapaknya dari Aisyah radliallahu ‘anhu, ia berkata; “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mencium salah seorang isterinya saat beliau sedang berpuasa.” Aisyah kemudian tertawa. (HR. Muslim)
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan
kepada kami Ali bin Mushir dari Ubaidullah bin Umar dari Al Qasim dari Aisyah radliallahu ‘anha, ia berkata; “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menciumku saat beliau sedang berpuasa. Maka adakah diantara kalian yang mampu mengendalikan nafsunya sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mampu mengendalikannya.” (HR. Muslim)
hadits ini menjelaskan boleh saja mencium pasangannya selama dirinya bisa menahan nafsu nya. Namun dalam konteks ini ustadz Araby juga mengatakan bahwa Rasulullah merupakan orang yang terpelihara oleh karena itu mengontrol nafsu sangatlah mudah bagi beliau dan Ustadz Araby sendiri tidak menyarankan untuk mencium pasangan ketika berpuasa, karena untuk menghindari hal yang dapat membatalkan.
Dan setelah membahas mencium pasangan ketika berpuasa, pembahasan selanjutnya pada shahih muslim ialah bab puasa bagi orang yang dipagi harinya menjadi junub.
Telah menceritakan kepadaku Harmalah bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab dari Urwah bin Zubair dan Abu Bakar bin Abdurrahman bahwa Aisyah isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata; “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mendapati fajar di bulan Ramadlan (kesiangan), padahal beliau dalam keadaan junub karena jima’. Lalu beliau mandi dan berpuasa.” (HR. Muslim)
Hadits ini menjelaskan, sah nya masih puasa seseorang yang paginya masih dalam keadaan junub baik itu karena mimpi atau jima’. Dan Rasulullah pernah pagi harinya masih dalam keadaan junub dan beliau mandi lalu berpuasa.
Dan pada pembahasan terakhir pada pertemuan kali ini ialah membahas larangan bersetubuh disiang hari bulan Ramadhan
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Zuhair bin Harb dan Ibnu Numair semuanya dari Ibnu Uyainah – Yahya berkata- telah mengabarkan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Az Zuhri dari Humaid bin Abdurrahman dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, ia berkata; Seorang laki-laki datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Celaka diriku wahai Rasulullah.” Beliau bertanya: “Apa yang telah mencelakakanmu?” Laki-laki itu menjawab, “Saya telah menggauli isteriku di siang hari pada bulan Ramadlan.” Beliau bertanya: “Sanggupkah kamu untuk memerdekakan budak?” Ia menjawab, “Tidak.” Beliau bertanya lagi: “Sanggupkan kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?”, “Tidak.” jawabnya. Beliau bertanya lagi: “Sanggupkah kamu memberi makan kepada enam puluh orang miskin?” Ia menjawab, “Tidak.” Abu Hurairah berkata; Kemudian laki-laki itu pun duduk, sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diberi satu keranjang berisi kurma. Maka beliau pun bersabda: “Bersedekahlah dengan kurma ini.” Laki-laki itu pun berkata, “Adakah orang yang lebih fakir dari kami. Karena tidak ada penduduk di sekitar sini yang lebih membutuhkannya daripada kami.” Mendengar ucapan itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tertawa hingga gigi taringnya terlihat. Akhirnya beliau bersabda: “Pulanglah dan berilah makan keluargamu dengannya.” (HR. Muslim)
Hadits ini juga menjadi landasan hukum untuk melakukan kaffarat bagi seseorang yang bersetubuh pada siang hari di bulan ramadhan yang mana kaffaratnya seperti yang telah disebutkan tadi diatas.
Wallahu ‘Alam bi Shawwab