Kajian Hadits : Shahih Muslim
Pada hari Selasa, 04 April 2023. Telah dilaksanakannya kajian hadits oleh Ustadz Araby MA. Dan menyambung materi yang sebelumnya yaitu pada kitab puasa, pada pertemuan kali ini membahas dari “Bab : Setiap wilayah berpegangan dengan hasil rukyat masing-masing” hingga “Bab : Dilarang nya berpuasa terus-menerus tanpa berbuka”
Adapun dari pembahasan pertama, beliau membacakan hadits
“Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan Yahya bin Ayyub dan Qutaibah dan Ibnu Hujr -Yahya bin Yahya berakata- telah mengabarkan kepada kami -sementara dua orang yang lain berkata- telah menceritakan kepada kami Isma’il, yakni anak Ja’far dari Muhammad bin Abu Harmalah dari Kuraib bahwasanya; Ummul Fadhl binti Al Harits mengutusnya menghadap Mu’awiyah di Syam. Kuraib berkata; Aku pun datang ke Syam dan menyampaikan keperluannya kepadanya. Ketika itu aku melihat hilal awal Ramadhan pada saat masih berada di Syam, aku melihatnya pada malam Jum’at. Kemudian aku sampai di Madinah pada akhir bulan. Maka Abdullah bin Abbas bertanya kepadaku tentang hilal, ia bertanya, “Kapan kalian melihatnya?” Aku menjawab, “Kami melihatnya pada malam Jum’at.” Ia bertanya lagi, “Apakah kamu yang melihatnya?” Aku menjawab, “Ya, orang-orang juga melihatnya sehingga mereka mulai melaksanakan puasa begitu juga Mu’awiyah.” Ibnu Abbas berkata, “Akan tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu. Dan kamipun sekarang masih berpuasa untuk menggenapkannya menjadi tiga puluh hari atau hingga kami melihat hilal.” Aku pun bertanya, “Tidakkah cukup bagimu untuk mengikuti ru’yah Mu’awiyah dan puasanya?” Ia menjawab, “Tidak, beginilah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam” (HR. Muslim)
Hadits ini sudah cukup menjelaskan bahwa telah terjadinya perbedaan dalam menentukan hari raya, yaitu orang-orang di Syam berpuasa ramadan sebanyak 29 hari dan orang-orang madinah menggenapkan 30 hari, karena orang-orang di Madinah belum melihat hilal. Dan salah satu keutamaan bulan ramadhan yaitu hilal nya terlihat lebih besar agar mudah dilihat daripada bulan lainnya.
Lalu pada bab masuknya puasa ketika terbit fajar, beliau membacakan hadits
“Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Idris dari Hushain dari Asy Sya’bi dari Adi bin Hatim radhiallahu ‘anhu, ia berkata; Ketika turun ayat; “Hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” Maka Adi bin Hatim berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, aku meletakkan benang putih dan benang hitam di bawah bantalku untuk membedakan malam dan siang.”Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda: “Bantalmu itu terlalu lebar. Yang dimaksud dengan benang hitam ialah gelapnya malam, dan (benang putih) adalah cahaya siang.” (HR. Muslim)
Ustadz Araby menjelaskan mengenai hadits ini bahwa Adi’ bin Hatim merupakan seorang muslim yang masuk ketika tahun 9/10 H, sedangkan ayat yang diredaksi hadits ini turun tahun 2H. Dan tampaknya Adi’ bin Hatim masih membingungkan makna dari ayat tersebut dan meletakkan benang hitam dan putih dibawah bantalnya. Padahal maksud benang hitam dan putih ialah malam dan siang. Sebagaimana yang disebutkan di hadist lain yang imam muslim sebutkan yaitu
Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Sahl At Tamimi dan Abu Bakar bin Ishaq keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Maryam telah mengabarkan kepada kami Abu Ghassan telah menceritakan kepadaku Abu Hazim dari Sahl bin Sa’d radhiallahu ‘anhu ia berkata; Ketika turun ayat; “…dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar…” ia berkata; Ada seorang lelaki ketika ia hendak berpuasa, ia mengambil satu benang berwarna hitam dan satu benang lagi berwarna putih, lalu ia makan (sahur) sampai keduanya terlihat jelas. Maka Allah ‘azza wajalla pun menurunkan ayat; “Minal Fajr (yaitu fajar).” Maka mereka pun mengetahui, bahwa yang dimaksud adalah kegelapan malam dan cahaya siang.
Lalu menyambung bab : keutamaan sahur, beliau membacakan hadits
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya ia berkata, telah mengabarkan kepada kami Husyaim dari Abdul Aziz bin Shuhaib dari Anas -dalam jalur lain- Dan Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Zuhair bin Harb dari Ibnu Ulayyah dari Abdul Aziz dari Anas radhiallahu ‘anhu -dalam jalur lain- Dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id telah menceritakan kepada kami Abu ‘Awanah dari Qatadah dan Abdul Aziz bin Shuhaib dari Anas radhiallahu ‘anhu, ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Makan sahurlah kalian, karena (makan) di waktu sahur itu mengandung barakah.” (HR. Muslim)
Dan dengan sahur juga membedakan antara puasa orang muslim dengan ahlul kitab dan hendaknya dalam bersahur kita mentakhirkan karena demi kebaikan.
Dan di bab selanjutnya yaitu pada pembahasan habisnya puasa dan menunjukkan siang, dan beliau membacakan hadits
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, Abu Kuraib dan Ibnu Numair – mereka semua sepakat mengenai lafazhnya- Yahya berkata, telah mengabarkan kepada kami Abu Mu’awiyah – sementara Ibnu Numair berkata- telah menceritakan kepada kami bapakku – sementara Abu Kuraib berkata- telah menceritakan kepada kami Abu Usamah semuanya dari Hisyam bin Urwah dari bapaknya dari Ashim bin Umar dari Umar radhiallahu ‘anhu, ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila malam telah datang, siang telah hilang, dan matahari telah terbenam, maka seorang yang berpuasa sungguh sudah boleh berbuka.” Ibnu Numair tidak menyebutkan kata: “Faqad (sungguh).” (HR. Muslim)
Di hadits ini menjelaskan hendaknya ketika malam datang, disegerakan bagi seorang muslim untuk berbuka dan jangan melanjutkan puasa tanpa berbuka sebagaimana di bab selanjutnya, bahwa Rasulullah Saw melarang berpuasa wishal yaitu pada hadits
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya ia berkata, saya telah membacakan kepada Malik dari Nafi’ dari Ibnu Umar radliallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang puasa Wishal, maka para sahabat pun berkata, “Bukankah Anda sendiri melakukan puasa Wishal?” Beliau bersabda: “Sesungguhnya saya tidaklah sebagaimana kalian, karena saya diberi makan dan minum (oleh Rabb-ku).” (HR. Muslim)
Wallahu ‘Alam bi Shawwab.