Halaqah Hadis
Halaqah Hadis
Selasa, 07 Maret 2023. Para mahasiswa dan mahasiswi Program Khusus Ulama (PKU) melakukan kegiatan kajian keagamaan yakni halaqah hadis yang dibimbing oleh Ustadz Muhammad Araby MA. Menggunakan kitab hadis yang ditulis oleh al-Imam Abul Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi an-Naisaburi atau Imam Muslim (W. 261 H/875 M) yakni al-Jami’ ash-Shahih atau yang lebih dikenal dengan kitab Shahih Muslim. Kitab ini sendiri merupakan bagian dari Kutub at-Tis’ah.
Pada pagi hari ini, ustadz Araby selaku pembimbing membacakan sekaligus menjelaskan tiga bab, yakni dari hadis nomor 175-184, yakni
- Bab haramnya membunuh diri sendiri dan siapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, maka dia akan diadzab dengan sesuatu yang menjadi penyebab kematiannya dan tidak akan masuk surga kecuali jiwa yang muslim.
- Bab haramnya korupsi dan tidak akan masuk surga kecuali orang mumin.
- Bab tentang dalil atas orang yang bunuh diri tidak kafir.
Salah satu hadits yang dibacakan oleh beliau adalah :
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو سَعِيدٍ الْأَشَحُ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ شَرِبَ سَمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا ا وَمَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَرَدَّى نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا و حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا سَعِيدُ عَمْرٍو الْأَشْعَنِيُّ حَدَّثَنَا عَبْقَرِّ ح و حَدَّثَنِي يَحْيَى بنُ حَبيبِ الْحَارِثِيُّ حَدَّثَنَا خَالِدٌ يَعْنِي ابْنَ الْحَارِثِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ كُلُّهُمْ بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ وَفِي رِوَايَةِ شُعْبَةَ عَنْ سُلَيْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ ح و بْنُ ذَكْوَانَ
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Abu Sa’id al-Asyajj keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Waki’ dari al-A’masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah dia berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda, “Barang siapa membunuh dirinya dengan sepotong besi, maka dengan besi yang tergenggam di tangannya itulah dia akan menikam perutnya dalam Neraka Jahanam secara terus-terusan dan dia akan dikekalkan di dalam Neraka. Barang siapa membunuh dirinya dengan meminum racun maka dia akan merasai racun itu dalam Neraka Jahanam secara terus-terusan dan dia akan dikekalkan di dalam Neraka tersebut untuk selama-lamanya. Begitu juga, barang siapa membunuh dirinya dengan terjun dari puncak gunung, maka dia akan terjun ke dalam Neraka Jahanam secara terus-terusan untuk membunuh dirinya dan dia akan dikekalkan dalam Neraka tersebut untuk selama-lamanya.” Dan telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb, telah menceritakan kepada kami Jarir. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami Sa’id bin Amru al-Asy’atsi, telah menceritakan kepada kami Abtsar. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Habib al-Haritsi, telah menceritakan kepada kami Khalid -yaitu Ibnu al-Harits- telah menceritakan kepada kami Syu’bah semuanya dengan sanad ini semisalnya. Dan dalam riwayat Syu’bah dari Sulaiman dia berkata, saya mendengar Dzakwan.
Hadis ini merupakan hadis mengenai keharaman bunuh diri dan siksaan yang akan diterima oleh orang yang bunuh diri, yakni siksaan yang sama dengan bagaimana dia melakukan perbuatan yang diharamkan oleh Allah swt tersebut. Jika kita membuka hadis selanjutnya yang ada pada bab yang sama, maka kita akan menamukan bahwa Allah Swt telah melarang perbuatan bunuh diri melalui lisan Nabi saw yang mulia.
Pada bab kedua, yakni bab haramnya korupsi dan tidak akan masuk surga kecuali orang mumin. Hadis Nabi yang dimuat disini menceritakan tentang orang yang disangka oleh sebagian kalangan masuk ke dalam golongan orang yang syahid di medan perang, namun nyatanya oleh Nabi Muhammad saw disabdakan masuk neraka. Ternyata hal ini disebabkan sebuah selimut ataupun baju yang dikorupsinya. Setidaknya, dalam bab ini Imam Muslim memaparkan dua buah hadis yang membahas mengenai orang-orang yang telah berbuat curang.
Sedangkan pada bab terakhir, yang memuat hadis ke-184 menjelaskan mengenai dalil bagi orang yang bunuh diri, tetapi tidak dikatakan kafir. Hal ini didasarkan pada mimpi salah satu sahabat Nabi yang melihat temannya yang mendapat ampunan Allah di surga, tetapi tangan yang menjadi penyebab kematiannya itu tetap rusak, lalu Nabi mendoakan agar Allah mengampuni tangan dari orang tersebut. Kesimpulannya adalah orang yang membunuh dirinya tidaklah masuk dalam golongan orang kafir, namun haruslah bagi kita untuk menghindari segala macam perbuatan dosa besar, seperti bunuh diri dan korupsi.
Demikian, semoga Allah Swt selalu melimpahkan berkah dan hidayah-Nya kepada kita semua. Amin Ya Rabbal Alamin.