Halaqah Bahtsul Masa’il Putri
Zakat sebagai salah satu hal yang wajib dikeluarkan bagi seorang muslim merupakan hal wajib yang dalam implementasi penerapannya terus berkembang. Sehingga, pada Senin (20/03/23) para mahasiswi Program Khusus Ulama (PKU) menggelar halaqah bahtsul masa’il dengan tema zakat profesi. Adapun yang bertugas menjadi pemateri pada halaqah kali ini adalah Dwi Nur Fauziyah Latif (Pk17), Naila Azizah (Pk16), Nabila Rizqi Amalia (Pk18) dan Syifa Salsabila (Pk17).
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang didapatkan dari profesi atau pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang. Zakat ini wajib dikeluarkan apabila penghasilan yang didapatkan mencapai nisab atau batas umum yang telah ditentukan dalam hukum Islam. Besarnya zakat profesi adalah 2,5 % dari penghasilan seseorang, yang telah dipotong dengan berbagai biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan tersebut. Meskipun begitu, ada sebagian ulama yang berbeda pendapat mengenai jumlah zakat yang harus dikeluarkan. Ada yang mengatakan bahwa, saat seseorang mengeluarkan zakat profesi, maka di qiyas-kan pada zakat pertanian atau tumbuh-tumbuhan, yaitu 10% dan 5%. Namun, ada juga sebagian ulama yang mengatakan bahwa di qiyas-kan kepada zakat emas, yakni sebesar perhitungan zakat emas.
Dalam hal mengeluarkan zakat ini, waktu pengeluaran nya juga ada perbedaan di kalangan ulama. Yakni ada yang mengatakan harus menunggu haul dan ada juga yang mengatakan per bulan, bagi orang-orang yang penghasilannya jauh di atas rata-rata. Akan tetapi, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa harta yang dimaksud disini merupakan harta yang benar-benar pure sudah terlepas dari berbagai hutang dan biaya lainnya.
Wallahu A’lam