Bahtsul Masail Putri
Pada hari Senin. 13 Maret 2023. Para mahasiswi PKU telah melaksanakan kajian bahtsul masail atau yang biasa disebut dengan fiqh kontemporer. Kajian yang dibahas pada pertemuan kali ini berbeda dengan yang dibahas oleh mahasiswa putra PKU, pembahasan kali ini ialah shalat musafir yang sedang dalam pesawat.
Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan: “jika orang yang sedang berkendara itu mendapatkan kesulitan jika turun dari kendaraannya, misal karena hujan lebat dan daratan berlumpur, atau khawatir terhadap kendaraannya jika ia turun, atau khawatir terhadap harta benda yang dibawanya jika ia turun, atau khawatir terhadap dirinya sendiri jika ia turun, misalnya karena ada musuh atau binatang buas, dalam semua keadaan ini ia boleh shalat diatas kendaraannya baik berupa hewan tunggangan atau lainnya tanpa turun ke darat” (Al Mulakhas Al Fiqhi, 235).
Diantara udzur yang membolehkan juga adalah khawatir luputnya atau habisnya waktu
shalat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya mengenai hukum shalat di
pesawat beliau menjelaskan: “shalat di pesawat jika memang tidak mungkin mendarat sebelum
berakhirnya waktu shalat, atau tidak mendarat sebelum berakhirnya shalat kedua yang masih
mungkin di jamak, maka saya katakan: shalat dalam keadaan demikian wajib hukumnya dan tidak
boleh menundanya hingga keluar dari waktunya”. Beliau juga mengatakan: “adapun jika masih
memungkinkan mendarat sebelum berakhir waktu shalat yang sekarang, atau sebelum berakhir
waktu shalat selanjutnya dan memungkinkan untuk dijamak, maka tidak boleh shalat di pesawat
karena shalat di pesawat itu tidak bisa menunaikan semua hal wajib dalam shalat. Jika memang
demikian keadaannya maka hendaknya menunda hingga mendarat lalu shalat di darat hingga benar pelaksanaannya” (Majmu’ Fatawa War Rasa-il, fatwa no.1079).
Kemudian Perincian hukum shalat dalam pesawat dijelaskan dalam kitab Taqrirat as-Sadidah:
ومثل ذلك الصالة في الطائرة، فتجوز مع الصحة صالة النفل، وأما صالةالفرض إن تعينت عليه أثناء الرحلة
وكانت الرحلة طويلة، بأن لم يستطع الصالة قبل صعودها أو إنطالقها أوبعد هبوطها في الوقت، ولو تقديما
اوتأخيرا، ففي هذا الحالة يجب عليه ان يصلي لحرمة الوقت مع استقبال القبلة وفيها حالتان: 1 .إن صلي بإتمام
الركوع والسجود: ففي وجوب القضاء عليه خالف، لعدم استقرار الطائرة في األرض والمعتمد أن عليه القضاء
2 – وإن صلى بدون إتمام الركوع والسجود أو بدون استقبال القبلة مع اإلتمام فيجب عليه القضاء بال خالف.
Artinya: Seperti halnya shalat di kendaraan adalah shalat di pesawat, melaksanakannya
diperbolehkan pada shalat sunnah. Sedangkan pada shalat fardhu, jika ia hanya bisa melakukan
di tengah perjalanan karena perjalanan jauh dengan ketentuan ia tidak mampu melaksanakan
shalat pada waktunya, baik sebelum take off pesawat atau setelah landing pesawat, meskipun
dengan cara jama’ takdim ataupun jama’ ta’khir, maka dalam keadaan demikian wajib baginya
untuk shalat li hurmatil waqti dengan tetap menghadap pada arah kiblat.
Maka dapat diambil kesimpulan bahwa hukum shalat di pesawat tidak dapat mencukupi untuk menggugurkan kewajiban shalat, sebab shalat yang dilakukan hanya sebatas shalat li hurmatil waqti. Dengan demikian wajib untuk diulang kembali dengan pelaksanaan yang sempurna.
wallahu a’lam bi shawwab.